Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI hanya memiliki waktu empat hari untuk menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan suara Pemilu 2024 tingkat nasional. Sampai saat ini, terdapat tujuh provinsi yang suaranya belum direkapitulasi oleh KPU RI.
Proses rekapitulasi tingkat nasional diagendakan berlanjut hari ini di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (16/3).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya menjadwalkan proses rekapitulasi tingkat nasional untuk Provinsi Sulawesi Tengah dan Papua Tengah pada hari ke-18 ini.
Baca juga : Banyak Kejanggalan, Saksi Pasangan Amin Ogah Tanda Tangani Rekapitulasi Jawa Timur
Kegiatan rekapitulasi itu sendiri akan dibagi ke dalam dua panel. Selain Sulawesi Tengah dan Papua Tengah, lima provinsi lain yang suaranya belum direkapitulasi adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
"Belum terjadwal," kata Hasyim.
Rekapitulasi tingkat nasional untuk suara dari dalam negeri dilakukan setelah KPU RI merekapitulasi suara dari pemilih di luar negeri.
Baca juga : KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024 Tidak Molor
Dari 128 kantor panitia pemilihan luar negeri (PPLN), 127 di antaranya sudah direkapitulasi, menyisakan PPLN Kuala Lumpur karena harus menggelar pemungutan suara ulang pada Minggu (10/3) lalu.
Anggota KPU RI August Mellaz, sebelumnya, menargetkan pihaknya dapat merampungkan proses rekapitulasi nasional sebelum jadwal yang ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diamanatkan menyelesaikan proses rekapitulasi nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Baca juga : Intimidasi dan Aksi Premanisme Warnai Kecurangan Rekapitulasi Pemilu 2024
Artinya, untuk Pemilu 2024, batas waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi adalah 20 Maret karena hari pemungutan suaranya jatuh pada 14 Februari lalu.
Menurut Mellaz, pihaknya menargetkan rekapitulasi suara tingkat nasional rampung pada Senin (18/3).
"Target kami malah selesai sebelumnya (20 Maret), apakah mungkin nanti tanggal 18 (Maret). Karena kan kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," terang Mellaz, Rabu (13/3). (Z-1)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Pemerintahan konservatif sebelumnya dikenal dengan pendekatan keras terhadap Korea Utara, yang menyebabkan meningkatnya ketegangan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved