Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah adanya dwifungsi ABRI Orde Baru ihwal rencana adanya jabatan ASN yang bisa diisi TNI-Polri.
Azwar menerangkan RPP ASN kali ini masih selaras dengan PP 11 2017 di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Hal yang sama terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu.
Baca juga : Komisi II DPR Sebut TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN dengan Batas-Batas Tertentu
“Tetapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan,” ungkap Azwar, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3).
Azwar menerangkan berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI menyebut prajurit bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga. Antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.
Azwar menyebut resiprokal jabatan akan diseleksi terlebih dahulu dan dipilih yang terbaik untuk di instansi tertentu.
Baca juga : Kopnuspos Gelar Program Berbagi Kebahagiaan Bersama Pensiunan di Lampung
“Ke depan ini kita akan dorong talenta yang terbaik yang dikirim untuk di instansi tertentu atau jabatan tertentu yang berikutnya kalau untuk di eselon 1 ada TPA tentu ada seleksi di sana tim TPA yang akan menyeleksi terkait mereka yang akan ditempatkan di instansi tertentu dan jabatan tertentu,” tuturnya.
Azwar mencontohkan jika di Kemendagri butuh sosok untuk mengisi jabatan Irjen maka Kemendagri berkirim surat ke Polri.
Kemudian, Menpan RB akan memantau seleksi kualifikasinya apakah sesuai atau tidak.
Baca juga : BEM se-Kalsel Tuntut Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu
“Kami nanti kualifikasinya sesuai nggak prosesnya benar apa nggak begitu sesuai kita kirim termasuk juga ke Sesneg kemudian nanti dibahas,” ucapnya.
“Maka kemudian sekarang Irjen yang ada di Kemendagri itu dari Polri dari prosesnya benar kualifikasinya benar seleksinya di TPA nya oke,” tandasnya. (Z-8)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pelimpahan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah sesuai aturan.
Atas dasar ketidapatuhan tersebut, ia meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rencana keluar dari BOP.
POLDA Metro Jaya resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus kepada TNI.
Tiga prajurit TNI dilaporkan tewas dalam insiden terpisah di wilayah operasi UNIFIL di Libanon Selatan.
MER-C Indonesia menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga personel TNI yang tengah menjalankan tugas sebagai pasukan perdamaian di Libanon Selatan. Ketiga prajurit gugur di markas Unifil
Tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Libanon mendapat kenaikan pangkat anumerta serta santunan negara.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved