Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

NasDem Kritisi Penambahan Kewenangan Wapres soal Aglomerasi

Faustinus Nua
13/3/2024 19:57
NasDem Kritisi Penambahan Kewenangan Wapres soal Aglomerasi
Politisi NasDem Irma Suryani Chaniago(MI / Susanto)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), gubernur akan tetap dipilih rakyat. Namun untuk pasal terkait Dewan Aglomerasi yang dipimpin wakil presiden (wapres) tidak akan dicabut dalam RUU tersebut.

Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menilai wewenang tambahan yang diberikan kepada wapres akan menyebabkan banyak anggaran yang mubazir. Hal itu tidak ada bedanya dengan fungsi dan tugas TGUPP DKI yang selama ini tidak efektif bekerja.

"Jika badan tersebut dibentuk hanya untuk mengakomodir fungsi dan tugas wapres, sepertinya dewan itu nantinya mirip dengan fungsi dan tugas TGUPP DKI, hanya akan menambah panjang proses dan mubazir anggaran saja," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (13/3).

Baca juga : Pembenahan Rekrutmen Politik di Parpol Cegah Politik Dinasti

Menurutnya, Beleid yang tercantum pada Pasal 55 RUU DKJ itu hanya sekadar untuk kepentingan politik saja. Wapres yang akan diipimpin Gibran Rakabuming Raka justru akan mendapatkan tugas baru. Pasal 55 RUU DKJ hanya sekedar mengakomodir wewenang tambahan bagi wapres.

"Yang menyebutkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wapres untuk mengkoordinasikan pembangunan kawasan aglomerasi. Sehingga, nantinya Wapres memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan tata ruang di kawasan aglomerasi," imbuhnya.

Oleh karena itu wewenang tambahan bagi wapres seharusnya ditolak. Sebab tugas wapres adalah menggantikan presiden bila berhalangan.

Dengan adanya tambahan wewenang wapres, Gibran yang memenangkan pemilu secara quick count akan mendapat keuntungan politik dari RUU itu. (Z-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya