Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERDAYAAN perempuan di bidang ekonomi dan politik harus konsisten ditingkatkan dalam upaya mempersempit kesenjangan gender yang terjadi.
"Berbagai upaya untuk melibatkan peran perempuan di berbagai bidang harus konsisten dilakukan. Dukungan pemerintah melalui sejumlah kebijakan dan semangat perempuan Indonesia untuk berkiprah lebih luas bagi bangsa, harus terus ditingkatkan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
Badan PBB untuk pemberdayaan perempuan, UN Women, mencatat berdasarkan Laporan Kesenjangan Gender Global dari Forum Ekonomi Dunia, kualitas pemberdayaan perempuan di Indonesia berada pada peringkat 87 dari 146 negara-negara di dunia.
Baca juga : Peringati Hari Ibu, PPLIPI Terus Dorong Upaya Pemberdayaan Perempuan
Berdasarkan data 2023 tersebut, Indonesia sebenarnya memiliki kinerja yang cukup baik dalam pencapaian di sektor pendidikan. Namun, pemberdayaan perempuan Indonesia di sektor ekonomi dan partisipasi politik masih harus ditingkatkan.
Dalam pemberdayaan ekonomi partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia sekitar 53% - 54%, tidak banyak berubah dalam 20 tahun terakhir.
Sementara, partisipasi politik perempuan di Indonesia juga lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata global, jumlah perempuan Indonesia di parlemen yang sekitar 22% sedangkan rata-rata global 26%.
Baca juga : Utamakan Pemberdayaan Perempuan, Wakil Presiden Iran Berikan Apresiasi pada PNM
Pemberdayaan perempuan, menurut Lestari, bukan sekadar mewujudkan kesetaraan gender dari sisi jumlah. Lebih dari itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, perempuan juga harus berperan siginifikan di berbagai aspek kehidupan.
Dengan keterlibatan perempuan yang cukup baik di sektor pendidikan, ujar Rerie, sejatinya perempuan Indonesia mampu berperan aktif dalam menghadapi berbagai tantangan dalam proses pembangunan.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengingatkan, berdasarkan sejarah, di masa lalu perempuan di Nusantara berperan aktif memimpin kesultanan atau kerajaan, hingga berperang melawan penjajah.
Para pendahulu bangsa kita, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, adalah perempuan pejuang yang tidak ragu berperan aktif memimpin dalam menghadapi berbagai persoalan negeri.
Rerie sangat berharap semangat heroik perempuan pejuang itu terus tumbuh pada para perempuan di masa kini, sehingga keterlibatan aktif perempuan dalam setiap pengambilan keputusan publik dapat terus ditingkatkan. (Z-10)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved