Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum AMIN, Ary Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap), kata Ary, bukti ketidakberesan itu telah ia kantongi.
Dia menyampaikan kebobrokan sistem informasi KPU tidak dapat lagi ditolerir. Sebab, cara-cara memanipulasi suara, penggelembungan suara kemungkinan akan jadi rujukan pemilu ke depan apabila tidak diusut dan dibenahi.
“Apapun yang dihasilkan dari sistem informasi tersebut pasti akan jadi permasalahan. Karena mudah sekali untuk dilakukan penggelembungan, perubahan, itu sangat mudah sekali celahnya. Itu yang nanti akan kami jelaskan oleh para ahli kita di persidangan di MK,” kata Ary kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Baca juga : DPR Jangan Sia-siakan Kesempatan Hak Angket
Dia juga membenarkan adanya dugaan kesengajaan dari pihak IT KPU untuk mengunci perolehan suara dari paslon 01 maupun paslon 03. Apabila sistem IT KPU dijalankan normal, sesungguhnya perolehan suara 01 melebihi angka 30 persen.
“Kalau AMIN angkanya di atas 30 persen. Itu benar ada kesengajaan untuk di-lock. Itu memang betul-betul harusnya masuk ke putaran kedua. Analisa dari sistem IT kita, memang sudah dikunci dengan beberapa ketentuan yang mereka atur sendiri,” ujar Ary.
“Nanti di persidangan akan dijelaskan secara detailnya. Ini yang membuat kekacauan. Karena mereka ingin mencocokkan data IT dengan data lapangan. Makanya kemarin disetop. Sampai sekarang disetop. Karena terjadi dispute disini, kekacauan,” tambahnya.
Baca juga : Demokrasi Terancam Jatuh ke Tirani
Ary juga mengatakan tiga hari setelah pengumuman hasil suara dari KPU, pihaknya akan segera menggugat dugaan berbagai kecurangan itu ke MK.
“Kita punya waktu tiga hari setelah pengumuman. Iya (sekitar tanggal 23), sebelum itu mungkin. Maksimal 3 hari setelah pengumuman. Nanti kami daftarnya. Kami sekarang sudah siap, sudah ada bundle semua permohonan, bukti, saksi, kami sudah siap,” pungkasnya.
(Z-9)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved