Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Tim Hukum AMIN, Ary Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap), kata Ary, bukti ketidakberesan itu telah ia kantongi.
Dia menyampaikan kebobrokan sistem informasi KPU tidak dapat lagi ditolerir. Sebab, cara-cara memanipulasi suara, penggelembungan suara kemungkinan akan jadi rujukan pemilu ke depan apabila tidak diusut dan dibenahi.
“Apapun yang dihasilkan dari sistem informasi tersebut pasti akan jadi permasalahan. Karena mudah sekali untuk dilakukan penggelembungan, perubahan, itu sangat mudah sekali celahnya. Itu yang nanti akan kami jelaskan oleh para ahli kita di persidangan di MK,” kata Ary kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Baca juga : DPR Jangan Sia-siakan Kesempatan Hak Angket
Dia juga membenarkan adanya dugaan kesengajaan dari pihak IT KPU untuk mengunci perolehan suara dari paslon 01 maupun paslon 03. Apabila sistem IT KPU dijalankan normal, sesungguhnya perolehan suara 01 melebihi angka 30 persen.
“Kalau AMIN angkanya di atas 30 persen. Itu benar ada kesengajaan untuk di-lock. Itu memang betul-betul harusnya masuk ke putaran kedua. Analisa dari sistem IT kita, memang sudah dikunci dengan beberapa ketentuan yang mereka atur sendiri,” ujar Ary.
“Nanti di persidangan akan dijelaskan secara detailnya. Ini yang membuat kekacauan. Karena mereka ingin mencocokkan data IT dengan data lapangan. Makanya kemarin disetop. Sampai sekarang disetop. Karena terjadi dispute disini, kekacauan,” tambahnya.
Baca juga : Demokrasi Terancam Jatuh ke Tirani
Ary juga mengatakan tiga hari setelah pengumuman hasil suara dari KPU, pihaknya akan segera menggugat dugaan berbagai kecurangan itu ke MK.
“Kita punya waktu tiga hari setelah pengumuman. Iya (sekitar tanggal 23), sebelum itu mungkin. Maksimal 3 hari setelah pengumuman. Nanti kami daftarnya. Kami sekarang sudah siap, sudah ada bundle semua permohonan, bukti, saksi, kami sudah siap,” pungkasnya.
(Z-9)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved