Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIKAN dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan vonis etik tidak bisa disamakan.
“Tentu dalam putusan Dewas KPK maupun pemeriksaan-pemeriksaan di sidang etik kan ranah etik ya, belum prosjustitia,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/3).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan hasil pemeriksaan etik tidak menjadi alat bukti dalam proses administrasi hukum. Karenanya, Lembaga Antirasuah harus memeriksa ulang mereka di tahap penyidikan.
Baca juga : KPK: Ada Pegawai yang Mengkoordinasi Pungli di Rutan KPK
“Sehingga, kami ingin memastikan seluruh proseduralnya harus sesuai, maupun di Dewas atau pun di inspektorat sekalipun proseduralnya juga ada hukum acaranya,” ucap Ali.
Atas dasa itulah KPK tetap memanggil ulang sejumlah pegawainya yang sebelumnya telah diperiksa Dewas Lembaga Antirasuah di tahapan persidangan etik. Pendalaman informasi itu dilakukan agar tidak melanggar aturan hukum.
Sebanyak 10 orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.
Baca juga : Sebagian Pegawai KPK yang Terseret Pungli Kembalikan Uang
“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.
Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan. (Z-3)
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Perbedaan inisial pelaku kasus penyiraman air keras Andrie Yunus antara TNI dan Polri terungkap. Keduanya berjanji menyelaraskan penyidikan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved