Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUGAAN kasus politik uang, salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrat, untuk DPR RI akhirnya berlanjut hingga tahapan selanjutnya. Penyidik Polrestabes Makassar pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Makassar, telah menetapkan Syarifuddin Daeng Punna, sebagai tersangka dugaan politik uang.
Penetapan tersangka berdasarkan surat SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim, tertanggal 8 Maret 2024. Sadap panggilan akrab Syarifuddin Daeng Punna, diduga melanggar aturan politik uang, terkait video bagi-bagi uang yang terjadi di Anjungan Pantai Losari, Jalan Penghibur, Makassar, pada 3 Februari 2024.
"Sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap satu, karena statusnya sudah tersangka, Setelah ini, kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Devi Sunjaya, penyidik Gakkumdu Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Senin (11/2).
Baca juga : Besok, Pemilih Terima Serangan Fajar Ditindak Bawaslu
Penyidik menjerat Sadap Pasal 521 atau Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berisi larangan setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
Menurut Devi, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini. Selain saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli pidana. "Ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana," jelas Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar itu.
Terpisah, Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.
Baca juga : Ridwan Kamil Dilaporkan Dugaan Politik Uang, tetapi Ditolak Bawaslu
Sebelumnya Sadap membenarkan keberadaan videonya bagi-bagi uang di Pantai Losari. Tapi dia membantah itu sebagai politik uang. Dia menyebut dirinya sedang bersedekah.
"Jadi yang menilai pelanggaran itu mereka belum tahu, cuman kulitnya saja, itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan. Seandainya saya bawa alat peraga saya bilang pilih saya, ini kan saya sampaikan bahwa ingat kalian jangan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, diberikan uang baru pilih dia, hindari money politic, itu dosa besar," tukas Sadap. (Z-8)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan, khususnya kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan bukan hanya fokus pada pelanggaran pemilihan kepala daerah, melainkan juga mendorong kesadaran hukum masyarakat.
TPDI telah dua kali melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait Sirekap ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak.
Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia
Untuk proses penanganan pelanggaran pemilu harus melalui kajian di Bawaslu dulu, baru kemudian diproses di sentra Gakkumdu Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved