Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUGAAN kasus politik uang, salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrat, untuk DPR RI akhirnya berlanjut hingga tahapan selanjutnya. Penyidik Polrestabes Makassar pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Makassar, telah menetapkan Syarifuddin Daeng Punna, sebagai tersangka dugaan politik uang.
Penetapan tersangka berdasarkan surat SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim, tertanggal 8 Maret 2024. Sadap panggilan akrab Syarifuddin Daeng Punna, diduga melanggar aturan politik uang, terkait video bagi-bagi uang yang terjadi di Anjungan Pantai Losari, Jalan Penghibur, Makassar, pada 3 Februari 2024.
"Sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap satu, karena statusnya sudah tersangka, Setelah ini, kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Devi Sunjaya, penyidik Gakkumdu Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Senin (11/2).
Baca juga : Besok, Pemilih Terima Serangan Fajar Ditindak Bawaslu
Penyidik menjerat Sadap Pasal 521 atau Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berisi larangan setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
Menurut Devi, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini. Selain saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli pidana. "Ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana," jelas Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar itu.
Terpisah, Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.
Baca juga : Ridwan Kamil Dilaporkan Dugaan Politik Uang, tetapi Ditolak Bawaslu
Sebelumnya Sadap membenarkan keberadaan videonya bagi-bagi uang di Pantai Losari. Tapi dia membantah itu sebagai politik uang. Dia menyebut dirinya sedang bersedekah.
"Jadi yang menilai pelanggaran itu mereka belum tahu, cuman kulitnya saja, itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan. Seandainya saya bawa alat peraga saya bilang pilih saya, ini kan saya sampaikan bahwa ingat kalian jangan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, diberikan uang baru pilih dia, hindari money politic, itu dosa besar," tukas Sadap. (Z-8)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan, khususnya kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Untuk proses penanganan pelanggaran pemilu harus melalui kajian di Bawaslu dulu, baru kemudian diproses di sentra Gakkumdu Pemilu 2024.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan bukan hanya fokus pada pelanggaran pemilihan kepala daerah, melainkan juga mendorong kesadaran hukum masyarakat.
Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia
TPDI telah dua kali melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait Sirekap ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved