Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KECURANGAN Pemilu 2024 diduga sudah direncanakan sejak lama. Indikasi ini merupakan kejahatan pemerintah (goverment crime).
Hal itu dikemukakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita dalam diskusi Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik, di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Ia meminta pihak berwenang segera membentuk tim independen yang diisi oleh orang-orang berintegritas. "Tim independen harus dibentuk untuk mengusut dugaan kejahatan pemilu ini," katanya.
Baca juga : Publik kian Ragu dengan Hasil Pemilu
Menurut dia, Pilpres 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk dan banyak diwarnai dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahkan, dalam tujuh pemilu yang sudah diikutinya, pesta demokrasi kali ini dinilai yang paling amburadul.
"Saya sudah tujuh kali ikut pemilu, saya lahir (tahun) 44, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, ini govermental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaannya siapa yang bisa mengadili?" tanya Romli.
Dia pun menekankan tentang pentingnya memperkuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terlebih, sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kurang tegas.
Baca juga : Masyarakat Sipil Dukung Hak Angket
"Karena ini cuma peringatan sanksi administratif. Bayangkan pelanggaran terhadap hak rakyat berdaulat hanya dengan administratif. Membunuh orang satu saja mati, ini membunuh demokrasi 270 juta jiwa dibunuh, dikorupsilah, ini korupsi suara dan sistematis, terstruktur, dan masif. Nah kalau dilihat dari sudut itu, ini pengkhianatan terhadap konstitusi. Itu kena undang-undang makar. Dia membuat persengkongkolan untuk meruntuhkan muruah negara," jelas Romli.
Ia mencontohkan, salah satu dugaan pengsekongkolan tersebut, yakni mengubah batas usia capres-cawapres. Padahal, lanjut Romli, UU Pemilu mengaturnya dan harusnya semata-mata menjaga kedaulatan rakyat.
Pada kesempatan ia juga menyoroti tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang diduga pelaksanannya bukan lagi bisa disebut pelanggaran, melainkan sudah tahap kejahatan. "Ini sistemnya yang terburu-buru, demokrasi kita belum siap, kenapa belum siap? 60% penduduk kita masih jauh dari standar pendidikan yang modern."
Baca juga : Bawaslu Usul Sirekap Dihentikan, Mardani: Hitung Manual Harus Tetap Berjalan
Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menyatakan KPU menutup diri dari kritik publik dan tidak mengklarifikasi berbagai kecurigaan publik itu. Bahkan, per hari ini sudah mengarah kepada suatu keyakinan bahwa Sirekap bisa jadi merupakan alat pembunuh demokrasi.
"Sebagian besar publik mulai tidak percaya terhadap Sirekap produk ITB ini. Bahkan akhir-akhir ini KPU sendiri mulai kehilangan kepercayaan terhadap Sirekap ini dengan seringnya Sirekap ini mati atau dimatikan atau tidak digunakan," ucap Petrus.
Menurut Petrus, ketidakpercayaan publik terhadap Sirekap telah terjadi. Terlebih, KPU dan pimpinan ITB tidak transparan sejak proses pengadaan Sirekap hingga bagaimana proses bekerjanya Sirekap. Terlebih, server Sirekap bisa berada di Singapura, Tiongkok dan Prancis serta kerja sama antara KPU dengan Alibaba Cloud yang merupakan pihak asing.
Baca juga : Tolak Pemilu Basa-basi
Petrus bersama TPDI telah dua kali melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait Sirekap ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak. Padahal, kata dia, TPDI telah mengikuti semua arahan pihak kepolisian saat laporan pertama ditolak. Bareskrim berpadangan dugaan pelanggaran pemilu merupakan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Padahal, informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana. Ini menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional," ujarnya.
Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian. Sentra Gakkumdu bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana pemilu. "Kami sudah lampirkan surat yang diusulkan penyidik. Kami tidak rela dibawa ke Gakkumdu atau Bawaslu, karena ini masalah besar," tandasnya. (RO/J-2)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved