Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEBANYAK 50 tokoh dan aktivis menyurati ketua umum partai politik pengusung calon presiden nomor urut 01 dan 03 untuk kompak menggulirkan angket. Menanggapi itu, anggota Bidang Riset dan Kajian Timnas AMIN, Anang Zubaidy, membeberkan DPR jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan menggulirkan hak angket.
Pasalnya, kata Anang, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah. Hak ini hanya bisa diajukan oleh DPR.
“Jika ada dorongan dari masyarakat kepada DPR untuk mengajukan hak angket, hal ini didasari karena secara konstitusional DPR lah yang berhak mengajukannya. Masyarakat hanya dapat mendorong agar DPR melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” ungkap Anang kepada Media Indonesia, Senin (11/3).
Baca juga : Desakan untuk Hak Angket semakin Kencang
“Dorongan masyarakat kepada partai politik pengusung 01 dan 03 saya lihat sebagai upaya strategis yang paling mungkin untuk dilakukan,” tambahnya.
Anang pun berharap, dengan adanya dorongan dari masyarakat untuk hak angket, parpol menjadi semakin memahami posisi dan perannya sebagai institusi yang berkewajiban untuk meneruskan aspirasi masyarakat.
“Melalui dorongan ini pula, saya berharap parpol lebih menegaskan diri sebagai bagian dari penopang tumbuhnya demokrasi yang lebih substansial, bukan sekedar instrumental atau bahkan formalitas,” tegasnya.
Baca juga : Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Kecurangan Pemilu yang Terstruktur Modal Utama Penguatan Hak Angket
Anang menegaskan agar DPR harus ambil kesempatan menggulirkan hak angket. Hal itu lantaran masyarakat menunggu kerja keras DPR untuk mengungkapkan beragam dugaan kecurangan pemilu yang terjadi. Ia mengatakan hak angket penting untuk menghilangkan syak wasangka kepada siapapun di kemudian hari.
“Dengan dibongkarnya segala bentuk dugaan kecurangan, harapannya ada perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang,” tandasnya.
(Z-9)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved