Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menegaskan bahwa peluang untuk menggulirkan hak angket di DPR sangat kuat. Menurutnya, kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah menjadi modal yang signifikan.
Dalam program "Crosscheck by Medcom.id" berjudul 'Setrum-setrum, Angket Tersandera Kasus Hukum?' yang diselenggarakan di akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 10 Maret 2024, Saut menjelaskan esensi dari proses tersebut. Menurutnya, fokus utama adalah adanya TSM, dan tanpa hal tersebut, pintu masuk untuk membahas masalah tersebut tidak akan terbuka.
Saut menggarisbawahi pentingnya melibatkan semua pihak yang diduga mengetahui adanya kecurangan pemilu. Mereka diharapkan memberikan keterangan yang mendukung dan memperkuat bukti kecurangan yang terjadi.
Baca juga : Pengamat Nilai PDIP belum Satu Suara soal Hak Angket
"DPR memiliki kewajiban untuk memanggil mereka satu per satu dan meminta penjelasan. DPR RI memiliki hak untuk mengumpulkan keterangan yang kemudian dapat dikonfirmasi ulang," ujar Saut.
Menurutnya, DPR dapat mengambil pelajaran dari proses hak angket terkait Bank Century pada tahun 2009. Kasus tersebut berhasil mengungkap aliran dana bantuan untuk Bank Century.
"Mereka sudah bisa membawa Century untuk kemudian dilakukan penuntutan. Apalagi jika kita berbicara tentang kasus kecurangan pemilu yang begitu jelas, buktinya sangat terbuka dan transparan," tambah Saut. (Z-10)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved