Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Satu tersangka di antara mereka saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Betul, satu tersangka DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Tersangka yang masih buron berinisial MKM. Djuhandhani memastikan proses peradilan tidak akan terganggu meski ada satu tersangka yang belum ditemukan.
Baca juga : 7 PPLN Kuala Lumpur yang Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu Lakukan Lobi-lobi dengan Parpol
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," ujar Djuhandhani.
Enam tersangka lainnya adalah UF yang merupakan Ketua PPLN Kuala Lumpur, kemudian PS, APR, AKH, TOCR, dan DS yang merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur. Keenam tersangka itu tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Baca juga : 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejagung Besok
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemiliha presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," jelas Djuhandani.
Djuhandhani menyebut enam tersangka di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. (Z-11)
Sabar/Reza tampil kompetitif pada gim pertama. Didampingi Hendra Setiawan sebagai pelatih, mereka memanfaatkan celah permainan lawan dan menutup interval dengan keunggulan 11-9.
Saat skor sempat imbang 16-16, Jonatan memilih bermain lebih tenang setelah membaca kecenderungan lawan yang mulai meningkatkan serangan.
Putri mengaku sebenarnya memiliki peluang untuk merebut kemenangan, baik di gim pertama maupun kedua.
Sabar/Reza tampil kompetitif pada gim pertama. Didampingi Hendra Setiawan sebagai pelatih, mereka memanfaatkan celah permainan lawan dan menutup interval dengan keunggulan 11-9.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani deklarasi penerimaan negara tersebut dalam KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur.
Meski tujuannya sama—kembali ke akar keluarga—terdapat perbedaan fundamental yang menarik untuk dikaji antara mudik dan balik kampung.
Indonesia dan Malaysia resmi tetapkan Idulfitri pada 21 Maret 2026. Simak perbedaan skema cuti bersama dan jadwal libur panjang di kedua negara.
Mengusung tema Innovative Solutions From Young Generation for a Sustainable Future, para peserta ditantang memberikan solusi nyata berbasis riset terhadap isu-isu global.
Tengku Mohd Dzaraif mengatakan sebagian besar jamaah haji yang terlantar dijadwalkan pulang menggunakan penerbangan Malaysia Airlines.
Tim nasional futsal putri Indonesia bermain imbang 4-4 melawan Malaysia di Grup A Kejuaraan Futsal Putri ASEAN 2026 di Thailand. Hasil ini membuat peluang Indonesia ke semifinal semakin berat.
Umat Islam di Malaysia akan memulai ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah pada Kamis (19/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved