Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Jelaskan Alur Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Siti Yona Hukmana
05/3/2024 21:28
Polri Jelaskan Alur Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengunjuk rasa mengikuti aksi di depan gedung DPR, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/3/2024).(MI/SUSANTO)

POLRI menjelaskan alur pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Setiap laporan disebut harus masuk melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Bawaslu adalah leading sektor penanganan pelanggaran Pemilu. Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang berbunyi laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3).

Baca juga : Disarankan ke Bawaslu, Polri Tolak Laporan Terhadap Komisioner KPU

Djuhandhani menuturkan berdasarkan aturan tersebut, maka Bawaslu lah yang memiliki kewenangan menerima laporan terkait Pemilu. Dia mempersilakan masyarakat bila melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” ujar jenderal bintang satu itu.

Djuhandahni menerangkan Bawaslu lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidak adanya unsur pelanggaran.

Baca juga : Publik Diminta Ikut Cegah Penggelembungan Suara di Tingkat Kecamatan

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran uu lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," terang Kasatgas Gakkumdu Polri itu.

Djuhandhani menyebut mekanisme itu mengacu pada Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Beleid itu berbunyi temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.

Pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca juga : KPU-Bawaslu harus Serius Usut Dugaan Pergeseran Suara tidak Sah ke PSI

Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu. Djuhandhani mengatakan bila laporan masuk pelanggaran pidana maka akan diteruskan ke Polri berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Djuhandhani mengatakan mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik, mengingat saat ini masih dalam momen rangkaian tahapan Pemilu. Dia menegaskan Polri akan menindaklanjuti investigasi dugaan pidana terkait pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," pungkas Djuhandhani. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya