Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENGAMAT hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serius mengusut dugaan pergeseran suara tidak sah ke perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Titi menyebut adanya temuan pergeseran suara di sejumlah TPS merupakan kejanggalan yang sangat mencurigakan dan tidak masuk akal. Menurutnya, itu tidak mencerminkan anomali kesalahan Sirekap yang selama ini sering salah dalam membaca karakter saat mengonversi hasil pindai C.Hasil menjadi angka.
“Pergeseran suara tidak sah masuk ke suara partai patut diduga bukan hanya soal problem teknologi, namun sangat mungkin ada keterlibatan pihak-pihak tertentu,” ujar Titi kepada Media Indonesia, Senin (4/3).
Baca juga : KPU-Bawaslu harus Bongkar Dugaan Operasi Senyap yang Dongkrak Suara PSI
Oleh karena itu, lanjut Titi, KPU dan Bawaslu harus menganggap serius temuan tersebut dan menelusuri sampai tuntas penyebab terjadinya pergeseran yang terjadi di Sirekap.
“Jika data yang ditampilkan ternyata anomali dan tidak ada saksi atau pengawas yang berkeberatan, anomali itu bisa berlanjut terus dan berkembang menjadi penggelembungan suara,” ungkapnya.
“Apabila terjadi, itu sudah merupakan kejahatan yang memanipulasi suara pemilih dan masuk kategori tindak pidana pemilu."
Baca juga : 11.233 TPS Tak Bisa Akses Aplikasi Sirekap Buatan KPU
Titi mengakui tampilan Sirekap bukan hasil resmi. Oleh karena itu, untuk memastikan ada penggelembungan suara atau tidak, data anomali di TPS yang ditemukan publik harus dikroscek dengan dokumen D.Hasil Kecamatan yang dihasilkan dari proses rekap di kecamatan.
“Diperiksa anomalinya masih ada atau tidak. Kalau masih ada, itu bisa dipastikan telah terjadi penggelembungan,” imbuhnya.
Titi pun mengingatkan publik untuk terus mengawasi data Sirekap dan mendesak KPU segera mengunggah 100% seluruh pindai C.Hasil juga pindai D.Hasil Kecamatan yang pelaksanaannya sudah tuntas pada 2 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengungkapkan lonjakan suara yang terjadi pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam beberapa hari terakhir tidak masuk akal. Partai yang dipimpin anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu mendulang nyaris 400 ribu suara dalam waktu yang sangat cepat. (Z-11)
PENGAMAT politik Adi Prayitno menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi akan total mendukung dan mengamankan jalan anaknya Kaesang Pangarep dalam perebutan kursi Ketua Umum PSI.
sosok Kaesang Pangarep disebut akan sulit mendongkrak suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2029.
Kaesang Pangarep mengeklaim akan banyak tokoh besar yang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jika dirinya kembali terpilih sebagai ketua umum.
Kaesang Pangarep memastikan sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tidak akan mendaftar sebagai calon ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2025.
KAESANG Pangarep mencalonkan diri sebagai ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu Raya 2025. Jika terpilih, ia akan melanjutkan kepemimpinannya di PSI.
LANGKAH Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan pupus setelah Kaesang Pangarep mencalonkan diri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved