Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pansus DPD Angin Segar di Tengah Hak Angket yang Belum Jelas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/3/2024 20:30
Pansus DPD Angin Segar di Tengah Hak Angket yang Belum Jelas
Massa membubuhkan pesan kritis dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR. Mereka menolak hasil Pemilu 2024 serta mendesak hak angket(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3) yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI malah saling tunggu terkait kepastian hak angket.

Baca juga : Sekjen DPD Respons Tindak Lanjut Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu

Menanggapi itu, peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menuturkan DPD yang membentuk pansus merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya dibentuknya pansus oleh DPD jadi suatu terobosan yang baik di tengah belum jelasnya nasib hak angket DPR yang hendak digulirkan oleh parpol paslon 01 dan 03.

“Saya kira memang DPD yang merupakan representasi langsung rakyat dari masing-masing daerah harus mengambil sikap politik terkait dugaan pelanggaran pemilu ini,” tutur Lili kepada Media Indonesia, Selasa (5/3).

Baca juga : Orasi di Depan Gedung DPR, Refly Harun: Tolak Pemilu Curang

“Publik dan para kelompok-kelompok pejuang demokrasi akan memberikan dukungan terhadap pembentukan pansus ini,” tambahnya.

Lili menyebut jika hak angket DPR terbentuk dan beriringan bersama Pansus DPD, bukan tidak mungkin untuk bisa saling melengkapi dan menguak dugaan kecurangan pemilu.

“Bisa saling melengkapi dalam menyelidiki dugaan kecurangan pemilu,” papar Lili.

Baca juga : DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Lili menegaskan agar para anggota DPR segera menentukan sikap terkait hak angket. Lili menerangkan memang tiga parpol, yakni PDIP, PKS dan PKB sudah menyampaikan perlunya hak angket.

Namun, lanjut Lili, penyampaian saja tidak cukup. Ia mengatakan DPR harus segera mengambil sikap di tengah banyaknya dugaan kecurangan pemilu.

“Mestinya ada tindak lanjutnya, tidak hanya sekedar isu tapi ada langkah konkret,” tandasnya. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya