Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN yang terjadi di tanah Papua terus terjadi hingga saat ini. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memaparkan bahwa pada Januari-Februari 2024 telah terjadi 7 peristiwa kekerasan.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan dari 7 peristiwa kekerasan tersebut 6 korban luka-luka dan 4 orang meninggal dunia.
"Tindak kekerasan tersebut antara lain meliputi penembakan, penyiksaan, serta penangkapan sewenang-wenang," jelasnya di kantor Kontras, Kwitang Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Baca juga : Pemerintah Jangan Ciptakan Preseden Buruk dalam Pembebasan Pilot Susi Air
Menurutnya, jumlah kekerasan yang terjadi di Papua berbanding lurus dengan masih diberlakukannya pendekatan keamanan dan bersenjata melalui operasi militer oleh pemerintah.
"Kami proyeksi bahwa peristiwa semacam itu akan terus berulang jika pemerintah dalam hal ini tidak melakukan pengkajian ulang dan evaluasi," jelasnya.
Data yang dihimpun Kontras menyebutkan bahwa dengan bertambahnya 7 peristiwa ini semakin banyaknya kasus pelanggaran HAM dan pola kekerasan negara yang terjadi di tanah Papua.
Baca juga : Parlemen Dukung Pemerintah Lakukan Pendekatan Keamanan di Papua
Sepanjang tahun 2023, sambung Dimas, setidaknya ada 49 peristiwa kekerasan terhadap warga sipil. Rentetan peristiwa itu menyebabkan 67 korban luka-luka dan 41 korban meninggal dunia.
"Beberapa peristiwa yang terjadi, didorong oleh adanya dugaan bahwa warga Papua merupakan anggota TPNPB-OPM yang menyebabkan aparat melakukan pengejaran dan penembakan kepada warga yang diduga sebagai anggota TPNPB-OPM," ujar Dimas.
"Pada akhirnya, beberapa warga yang terluka dan ditangkap justru tidak terbukti sebagai anggota TPNPB-OPM," imbuhnya.
Baca juga : Aksi Kekerasan TPNPB-OPM di Pegunungan Bintang tak Kunjung Berhenti
KontraS menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang mempertontonkan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).
Padahal, pada tahun 1998 Papua sudah tidak lagi berstatus sebagai daerah operasi militer. Dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus didasarkan pada Keputusan Politik Negara, atau dalam hal ini keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.
"Kami menilai bahwa tindakan pemerintah dalam penerjunan aparat militer merupakan tindakan yang ilegal, dikarenakan hingga sampai saat ini Pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun keputusan politik terkait hal tersebut," pungkasnya. (Far/Z-7)
Pemerintah menutup 11 bandara di Papua setelah penembakan Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation, 11 Februari 2026. Daftar 11 bandara di Papua ditutup
Aksi kekerasan KKB dinilai tidak hanya mengganggu stabilitas keamanan, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
EKSPANSI proyek pembangunan dan meningkatnya konflik di Papua dinilai tidak hanya berdampak pada hilangnya wilayah adat.
INSIDEN penembakan pesawat di area bandara Boven Digoel dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera memperkuat sistem pengamanan bandara, terutama di Papua.
Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia.
UNISA Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan yang melibatkan dua mahasiswa UNISA Yogyakarta.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved