Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOALISI Perubahan terbuka untuk membuka kerja sama dalam menatap Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Poros tersebut kini diisi Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Secara prinsip kita siap memperbesar koalisi di tingkat DKI. Kita terbuka untuk pembicaraan-pembicaraan lebih lanjut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim saat dihubungi, Minggu, 3 Maret 2024.
Taslim mengatakan partai politik (parpol) di Koalisi Perubahan juga sudah membangun komunikasi terkait Pilgub DKI Jakarta 2024. Namun, pembicaraan belum pada tahap kesimpulan politik serta figur yang diusung.
Baca juga : PKS Punya Kader Muda untuk Pilkada Jakarta
"Sudah mulai dibangun komunikasi diantara sesama koalisi 01, memang belum ada kesimpulan," ujar Taslim.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 yang didukung Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, juga merespons potensi dirinya kembali maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Anies mengaku sedang konsentrasi pada tahapan pemilihan presiden (pilpres).
"Kita sekarang fokus pada penuntasan penghitungan," kata Anies di Masjid Raya Nurul Huda, Jakarta Utara, Jumat, 1 Maret 2024.
(Z-9)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved