Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan perolehan suara partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 bersifat statis.
Hingga saat ini hasil perhitungan suara masih berjalan sesuai hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan direkap oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian direkapitulasi secara berjenjang di level KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, serta finalnya direkapitulasi oleh KPU RI.
Selain itu, Idham menegaskan rekapitulasi suara berjenjang dilakukan secara terbuka. Hal itu diutarakan Idham merespons peningkatan suara signifikan sejumlah parpol peserta pemilu, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Baca juga : Suara PSI Melonjak jadi 3,13 Persen, Siap Masuk Parlemen?
"Saat sedang berlangsung rekapitulasi secara berjenjang baik di PPK ataupun di KPU/KIP Kabupaten/Kota. Proses rekapitulasi secara berjenjang dilakukan secara terbuka tidak hanya disaksikan oleh saksi dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapi dipantau oleh pemantau terdaftar dan disaksikan oleh masyarakat serta diliput oleh jurnalis media," ujar Idham ketika dihubungi, Sabtu (2/3).
Setelah rekapitulasi suara secara nasional dilakukan, imbuhnya, KPU baru akan mengumumkan perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024. Adapun batas akhir rekapitulasi tingkat nasional yakni 20 Maret 2024.
Ia lebih jauh mengatakan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu memerintah KPU beserta jajaran KPU dan badan ad hoc (PPK) di daerah melakukan rekapitulasi secara berjenjang.
Hasil rekapitulasi tersebut, sambungnya, yang akan ditetapkan oleh KPU secara resmi, sedangkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah alat bantu publikasi foto formulir Model C. Hasil yang diunggah oleh KPPS.
Seperti diberitakan suara beberapa partai yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus naik secara signifikan. Berdasar data real count (perhitungan cepat) KPU per 2 Maret 2024, suara PSI terus meningkat dan meraih 2.390.480 atau 3,12%. Sementara data dari hasil quick count (hitung cepat) sejumlah lembaga survei, suara PSI tidak mencapai 3%. Hal itu menuai pertanyaan dari lembaga survei. (Z-8)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved