Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan semua pihak agar tidak menyampaikan pernyataan tendensius menyikapi rekapitulasi suara KPU yang hingga kini masih berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menanggapi penggiringan opini yang mempertanyakan penambahan suara PSI, yang berdasar rekapitulasi suara KPU per Sabtu (2/3) pukul 12.00 WIB ada di angka 3,13%, dengan jumlah suara terhitung 65,73%.
“Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace lewat keterangannya.
Baca juga : Suara PDIP dan Golkar Tertukar di PPLN Seoul
Grace mengingatkan perbedaan antara hasil quick count dengan rekapitulasi KPU juga terjadi pada partai-partai lain.
Ia mengambil contoh hitung cepat versi lembaga survei Indikator Indonesia atas PKB yang hasilnya 10,65% tapi berdasarkan rekapitulasi KPU mencapai 11,56% atau ada penambahan 0,91 persen.
Contoh lain adalah suara Partai Gelora yang berdasarkan quick count 0,88 persen, sementara rekapitulasi KPU 1,44% alias selisih 0,55%.
Baca juga : KPU Kabupaten Sukabumi Mulai Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
PSI sendiri, menurut hitung cepat Indikator, ada di angka 2,66% sementara rekapitulasi KPU ada di 3,13% atau selisih 0,47%. Selisih PSI lebih kecil dibanding kedua contoh sebelumnya.
“Kenapa yang disorot hanya PSI? Bukankan kenaikan dan juga penurunan terjadi di partai-partai lain? Dan itu wajar karena penghitungan suara masih berlangsung,” kata Grace.
Ia meminta semua pihak bersikap adil dan proporsional.
"Kita tunggu saja hasil perhitungan akhir KPU. Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik,” pungkas Grace. (Z-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
ANGGOTA DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR
Pemerhati Hubungan Internasional Rico Marbun menilai olok-olok Mardani bisa merusak persatuan umat dalam membela Palestina.
Pasangan bakal calon gubernu dan bakal calon wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mengantongi rekomendasi dari Partai Gelora.
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved