Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Dihujani Pertanyaan Soal Sirekap dari Saksi Peserta Pemilu

Tri Subarkah
28/2/2024 18:12
KPU Dihujani Pertanyaan Soal Sirekap dari Saksi Peserta Pemilu
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menunjukkan perkembangan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024(Antara/Asprilla Dwi Adha)

PARA saksi peserta Pemilu 2024 menghujani pertanyaan seputar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kepada Komisi Pemilihan Umum dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2).

Saksi yang mewakili partai politik maupun pasangan calon presiden-wakil presiden itu menyoalkan masalah Sirekap yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Saksi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Al Munardir, misalnya, menyoalkan mengenai proses pengoreksian hitungan suara dalam Sirekap yang dilakukan oleh KPU tanpa melibatkan saksi peserta pemilu. Padahal, saksi turut menandatangani formulir C.Hasil palno saat berada di tempat pemungutan suara.

Baca juga : Tanpa Salinan di Kelurahan, PDIP Solo Curigai Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

"Di KPU ternyata salah karena persoalan upload. Dikoreksi oleh KPU RI, kita tidak dipanggil. Bagaimana kita membuktikan bahwa koreksinya Bapak-Bapak itu benar atau tidak? Ini problem psikologi kita," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan yang dikoreksi bukan foto formulir C.Hasil plano yang diunggah petugas KPPS ke Sirekap. 

Ia menjelaskan, foto C.Hasil plano tersebut tetap ditampilkan apa adanya pada Sirekap. Adapun yang dikoreksi oleh pihak KPU hanyalah kesalahan pada konversi pembacaan hitungan perolehan suara dari C.Hasil plano ke Sirekap.

Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor

"Hasil pembacaannya (menjadi) anomali, itu yang kemudian kalau tidak sama atau tidak cocok dengan hasil unggahan yang ada tanda tangan saksi (C.Hasil plano), maka yang kita koreksi yang bagian ininya (konversi di Sirekap)," terang Hasyim.

Menurutnya, pengoreksian hasil pembacaan pada Sirekap adalah untuk keperluan publikasi. Kendati demikian, Hasyim menegaskan proses rekapitulasi resmi berjenjang secara manual yang dilakukan KPU tetap merujuk pada hard copy formulir C.Hasil plano.

Dalam forum yang sama, saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Mirza Zulkarnain, menuntut transaparansi Sirekap melalui proses audit. Baginya, kekhawatiran terkait penurunan perolehan suara terjadi pada Sirekap.

Baca juga : Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Sirekap, Apa Isinya?

"Banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung, jadi gila suaranya itu. Dari 20 ribu suara tinggal 500, dari 281 ribu suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main," katanya.

Hasyim menegaskan, proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang menggunakan formulir C.Hasil plano, bukan yang ada di dalam Sirekap. Jika hasil konversi pada Sirekap belum sinkron, proses rekapitulasi tetap menggunakan formulir C.Hasil plano. 

Proses rekapitulasi nasional sendiri dimulai dengan penghitungan suara dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN). (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya