Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut tak bisa dikontak usai mangkir pada panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 26 Februari 2024. Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu membantah informasi tersebut.
"Saya komunikasi tiap hari dengan beliau," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Februari 2024.
Di samping itu, Ian membenarkan kliennya dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada Senin, 26 Februari 2024. Namun, eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir.
Baca juga : Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pemerasan
"Betul hari Senin tanggal 26 Februari kemarin ada panggilan dari penyidik Polda (Metro Jaya), tapi kita sudah buat surat permohonan penundaan untuk dijadwalkan ulang ke penyidik," ujar Ian.
Namun, Ian tak membeberkan alasan ketidakhadiran Firli. Pemeriksaan Firli ini diperlukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, seorang kuasa hukum Firli saat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Fahri Bachmid mengaku sudah hilang kontak dengan Firli Bahuri selama kurang lebih tiga minggu. Buntut itu, Fahri mengaku tidak mengetahui secara pasti soal pemeriksaan Firli terkait kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
"Saya belum berkoordinasi dengan Pak Firli terkait hal ini, sebab udah beberapa lama saya tidak kontak dengan beliau," jelasnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, Kejati DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas Firli. Pasalnya, berkas perkara itu dinilai tak juga lengkap.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Z-9)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved