Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemeriksaan Firli Bahuri Hari Ini untuk Melengkapi Berkas Perkara

Theofilus Ifan Sucipto
26/2/2024 08:49
Pemeriksaan Firli Bahuri Hari Ini untuk Melengkapi Berkas Perkara
Firli Bahuri.(MI/ADAM DWI)

TERSANGKA kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan Firli Bahuri diharapkan kooperatif dalam pemanggilan hari ini. Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.

"Untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Senin (26/2).

Arief mengatakan sejauh ini kubu Firli belum mengonfirmasi kehadiran pemanggilan hari ini. Firli didorong hadir dalam pemeriksaan lanjutan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga : Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan

"Kita berharap yang bersangkutan hadir," papar dia.

Firli rencananya diperiksa di Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL.

"Pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga : Soal Berkas Firli Bahuri yang Tak Kunjung Lengkap, Kapolda: Tenang Saja

Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Sebelumnya, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Syahrul selaku saksi korban.

Sebelumnya, berkas perkara tahap 1 Firli dikirim Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU.

Namun, berkas itu masih dinilai belum lengkap setelah diteliti JPU sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Maka itu, JPU mengembalikan lagi berkas tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya