Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan Firli Bahuri diharapkan kooperatif dalam pemanggilan hari ini. Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.
"Untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Senin (26/2).
Arief mengatakan sejauh ini kubu Firli belum mengonfirmasi kehadiran pemanggilan hari ini. Firli didorong hadir dalam pemeriksaan lanjutan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga : Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan
"Kita berharap yang bersangkutan hadir," papar dia.
Firli rencananya diperiksa di Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL.
"Pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga : Soal Berkas Firli Bahuri yang Tak Kunjung Lengkap, Kapolda: Tenang Saja
Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Sebelumnya, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Syahrul selaku saksi korban.
Sebelumnya, berkas perkara tahap 1 Firli dikirim Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU.
Namun, berkas itu masih dinilai belum lengkap setelah diteliti JPU sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Maka itu, JPU mengembalikan lagi berkas tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024. (Z-6)
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Polda Metro Jaya konfirmasi laporan KPK terhadap saksi Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen aset dalam kasus Hasbi Hasan
KPK resmi melaporkan saksi kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen aset. Simak detail perseteruan dan daftar aset fantastis yang disita di sini.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved