Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar proses pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) hari ini, Sabtu (24/2). Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan jajarannya memperketat proses pengawasan selama PSU digelar.
Sebab, PSU dapat terlaksana karena adanya proses-proses cacat prosedur oleh petugas KPSS yang dinilai pengawas TPS saat pelaksanaan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2) lalu. Salah satunya adalah pengakomodiran pemilih tanpa KTP-E yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Oh iya (pengawasannya bakal lebih ketat). Orang tidak mau jatuh dua kali dalam lubang yang sama kan?" kata Bagja saat dikonfirmasi.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Bukti KPU tak Becus Selenggarakan Pemilu 2024
Ia menyontohkan, rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk menggelar PSU di salah satu TPS di Kepulauan Riau disebabkan petugas KPPS yang tidak memperbolehkan pemilih untuk mencoblos setelah jam 12 siang pada Rabu (14/2). Padahal, TPS harusnya ditutup pukul 13.00 waktu setempat.
Dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah, anggota Bawaslu RI Herywn JH Malonda menyaksikan langsung penyelenggaraan pemungutan suara susulan (PSS). Pemilu 2024 di 114 TPS di Demak dengan total DPT 27.6699 pemilih tidak dapat digelar pekan lalu karena terendam banjir dan baru dapat melaksanakannya hari ini.
Menurut Herywn, pihaknya telah menggelar bimbingan teknis atau bimtek kepada jajaran pengawas TPS yang bakal mengawasi PSS di Demak meski situasinya belum normal. Ia juga memerintahkan pengawas TPS desa untuk melihat secara langsung proses penyelenggaraan PSS.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
"Jikalau ada teman-teman pengawas TPS yang dalam kondisi tertentu tidak dapat berada di dalam TPS, di luar itu ada teman-teman panitia pengawas desa," katanya.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta badan ad hoc untuk memaksimalkan sosialisasi berkenaan dengan pelaksanaan PSU guna memaksimalkan partisipasi pemilih.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut tidak dapat memastikan tingkat partisipasi pemilih selama proses PSU. KPU, sambungnya, tidak berfokus soal hasil penghitungan suara pada TPS yang menggelar PSU meski hasilnya secara nasional secara umum telah diketahui publik lewat quick count ataupun rekapitulasi berjenjang manual yang sudah sampai di tingkat kecamatan.
Baca juga : 8 TPS di Tanjungpinang Lakukan Pemungutan Suara Ulang 24 Februari
"Ini bukan soal apakah suara yang akan diperoleh dalam PSU berpengaruh terhadap kursi atau tidak, kemenangan pasangan calon presiden atau tidak," terang Hasyim.
"KPU ini bertindaknya dalam rangka untuk melayani pemilih menggunakan hak pilih dan memurnikan kembali proses pemungutan suara yang dianggap cacat atau tidak sesuai prosedur yang ditentukan," tandasnya.
(Z-9)
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved