Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.
"Sudah pasti kita tidak gegabah dalam menetapkan BS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Ia menegaskan, penyidik Jampidsus memiliki kecukupan alat bukti untuk mempertahankan status BS sebagai tersangka.
Baca juga : Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
Di sisi lain, Ketut mengakui praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.
"Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap," tegasnya.
Sebelumnya , Direktur Penyidikan Jampidsus KejaKejaksaan Agung (Keagung) Kuntadi memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.
Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg
Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.
Kejagung, tegas Kuntadi siap menghadapi praperadilan itu.
"Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap" katanya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengaku sudah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.
Masalah penahanan, yang menurutnya, adalah kewenangan dari tim penyidik.
“Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita (penyidik) dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (dijadikan tersangka),” ujar Kuntadi. (P-4)
Program ini berlangsung selama satu tahun penuh, mulai dari 15 Januari hingga 31 Desember 2026.
Sentimen global masih cukup kondusif bagi penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Harga emas global dalam beberapa hari terakhir mengalami koreksi setelah mencatat reli kuat sebelumnya.
Prediksi harga emas Antam untuk Jumat, 30 Januari 2026. Tren bullish berlanjut, harga diproyeksikan tembus Rp3,2 juta per gram menyusul rekor global.
Harga emas Antam diprediksi kembali menguji rekor baru pada Kamis (29/1). Simak analisis lengkap pengaruh rapat The Fed dan penguatan Rupiah di sini.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved