Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.
"Sudah pasti kita tidak gegabah dalam menetapkan BS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Ia menegaskan, penyidik Jampidsus memiliki kecukupan alat bukti untuk mempertahankan status BS sebagai tersangka.
Baca juga : Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
Di sisi lain, Ketut mengakui praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.
"Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap," tegasnya.
Sebelumnya , Direktur Penyidikan Jampidsus KejaKejaksaan Agung (Keagung) Kuntadi memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.
Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg
Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.
Kejagung, tegas Kuntadi siap menghadapi praperadilan itu.
"Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap" katanya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengaku sudah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.
Masalah penahanan, yang menurutnya, adalah kewenangan dari tim penyidik.
“Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita (penyidik) dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (dijadikan tersangka),” ujar Kuntadi. (P-4)
Harga emas Antam hari ini Jumat 16 Januari 2026 stagnan di level rekor Rp2,675 juta per gram. Simak daftar lengkap harga dan analisis pasarnya.
Harga emas batangan Antam diprediksi akan melanjutkan tren kenaikan hingga mendekati level psikologis Rp2,7 juta per gram akibat sentimen positif melandainya inflasi Amerika Serikat.
Harga emas Antam hari ini Senin (12/1/2026) terpantau stabil di level Rp2.602.000 per gram. Simak rincian harga beli dan buyback emas selengkapnya.
Harga emas Antam hari ini, Jumat 9 Januari 2026, naik Rp7.000 menjadi Rp2.577.000 per gram. Cek rincian harga buyback dan analisis pasar global jelang rilis data AS.
Harga emas spot naik hingga 2,1% pada Senin (5/1), menembus di atas US$4.420 per troy ons. Harga perak juga melonjak 4,8%.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved