Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejagung Pastikan Status Tersangka Budi Said Cukup Alat Bukti

Media Indonesia
23/2/2024 12:50
Kejagung Pastikan Status Tersangka Budi Said Cukup Alat Bukti
Gedung Kejakgung(MI/ Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.

"Sudah pasti kita tidak gegabah dalam menetapkan BS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Ia menegaskan, penyidik Jampidsus memiliki kecukupan alat bukti untuk mempertahankan status BS sebagai tersangka.

Baca juga : Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam

Di sisi lain, Ketut mengakui praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.

"Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap," tegasnya.

Sebelumnya , Direktur Penyidikan Jampidsus KejaKejaksaan Agung (Keagung) Kuntadi memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.

Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg

Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.

Kejagung, tegas Kuntadi siap menghadapi praperadilan itu.
"Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap" katanya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengaku sudah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.

Masalah penahanan, yang menurutnya, adalah kewenangan dari tim penyidik.

“Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita (penyidik) dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (dijadikan tersangka),” ujar Kuntadi. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya