Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Sita Tanah Senilai Rp33 Miliar dan Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana
23/2/2024 11:14
Polisi Sita Tanah Senilai Rp33 Miliar dan Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang
Panji Gumilang(MI)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan aset itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Update penyitaan perkara APG, lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024.

Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu. Dengan total seluas 29,6 hektare (296 ribu meter persegi) senilai lebih kurang Rp27,3 miliar.

Baca juga : Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung

Whisnu melanjutkan ada pula penyitaan tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp11 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang di rekening Panji Gumilang.

"Menyita uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar senilai $480.700 USD," tutur Whsinu.

Sebelumnya, Penyidik Ditipideksus Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu, 21 Februari.

Baca juga : Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun

Saat ini, penyidik kepolisian menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, baik dari materiil maupun formil. Nantinya, bila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang. Sebaliknya, bila berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Gelapkan Rp73 miliar

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.

Baca juga : Apresiasi Bareskrim, DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana Panji Gumilang

Fulus miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Whisnu.

Di samping itu, sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir. Tercatat, transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya