Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
GURU Besar Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilakukan penyidik Bareskrim Polri untuk menyelamatkan aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun.
“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Hibnu kepada wartawan, Sabtu (4/11).
Hibnu meyakini penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU. Ia percaya penyidik tidak main-main dalam kasus ini. Hibnu menyebut penggunaan pasal TPPU juga untuk memberikan efek jera kepada Panji Gumilang.
Baca juga: Apresiasi Bareskrim, DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana Panji Gumilang
"Iya (untuk memberikan efek jera) TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya. Jadi dana masyarakat artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.
Lebih lanjut, Hibnu mengatakan penyidik harus benar-benar jeli dalam menangani kasus ini. Ia meminta agar aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun bisa diselamatkan dan tidak berpindah tangan ke orang lain yang bisa merugikan para santri dan donatur yayasan.
"Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh panji gumilang. kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas," katanya.
Baca juga: Panji Gumilang Gunakan Uang Yayasan hingga Rp223 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Hibnu mengatakan Panji Gumilang bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini. Ia mendukung langkah Bareskrim menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
"Ancama hukumannya 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU," ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana. (RO/Z-1)
PW RMI-NU Jakarta dan PAM Jaya Siapkan MoU Penyediaan Air Langsung Minum di Pesantren
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal
Penanaman jagung awal di ponpes tersebut di atas lahan sekitar satu hektare. Sementara benih ikan yang ditaburkan adalah nila sebanyak tiga ribu ekor.
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
Kemenag menyebut program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menyasar siswa dan santri bisa melengkapi kebutuhan pemeriksaan kesehatan di pesantren.
Untuk bisa mengakses peluang beasiswa kampus-kampus internasional di luar negeri dan dalam negeri, menurut Kyai Imjaz, bahasa Inggris menjadi kunci yang wajib dimiliki.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved