Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TINGGINYA angka pemungutan suara ulang (PSU) yang menjangkau seluruh provinsi di Indonesia membuktikan adanya ketidakbecusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Demikian disampaikan pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia.
"Betul, problemnya itu pada kapasitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu," ujar Titi.
Menurut Titi, sumber masalah terjadinya PSU adalah bimbingan teknis (bimtek) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas KPPS yang tidak efektif dalam menguatkan kapasitas teknis kepemiluan. Ini diperburuk dengan sosialisasi kepada pemilih maupun petugas KPPS yang sangat terbatas.
Baca juga : Polisi Berikan Pengamanan Ekstra PSU 6 TPS di Poso
Minimnya sosialisasi itu, sambung Titi, bahkan membuat sejumlah pemilih terpaksa kehilangan hak pilih. Sebab, banyak di antara mereka yang baru sadar terlambat mengurus pindah memilih saat sudah mendekati hari H pemungutan suara pada Rabu (14/2) lalu.
PSU digelar berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (PSU) karena sejumlah hal. Salah satunya disebabkan temuan pengawas terkait adanya pemilih yang tidak mengurus pindah memilih, tapi dapat mencoblos pada TPS yang tidak sesuai alamat pada KTP-E.
Titi juga mengatakan bahwa disinformasi seputar pemilu yang diterima pemilih maupun diamini petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) seputar teknis kepemiluan turut menyebabkan terjadinya pelanggaran administratif di TPS.
Baca juga : KPU Ulang Pemungutan Suara 32 TPS di Jawa Timur, Paling Banyak di Madura
Senada, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati juga menyebut bahwa PSU merupakan potret ketidaksiapan penyelenggara pemilu dalam menghadapi mitigasi risiko yang terjadi di lapangan. Kekhilafan petugas KPPS seputar teknis kepemiluan seharusnya dapat diantisipasi sejak dini.
Di samping itu, ia juga menyoroti banyaknya petugas KPPS yang kurang berpengalaman dalam menghadapi kekompleksitasan Pemilu 2024. Itu termasuk proses input data ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hasil pemantauan DEEP di lapangan, sambung Neni, menemukan lemahnya kontrol yang dilakukan penyelenggara pemilu di level atas seperti KPU kabupaten/kota dan provinsi.
"Serta lemahnya kontrol pengawasan di pengawas pemilu juga saksi di TPS yang tidak memiliki pengalaman teknis di lapangan," terang Neni.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti semua rekomendasi dan temuan Bawaslu terkait PSU sebagai bahan evaluasi. Namun, ia menegaskan rekomendasi soal PSU tidak semata-mata disebabkan faktor kognitif petugas KPPS terhadap aturan penyelenggaraan teknis pemungutan dan penghitungan suara.
"Bukan berarti bimtek yang diselenggarakan oleh KPU kepada KPPS menjadi tidak efektif. Buktinya dari total 823.220 TPS, hanya prosentase kecil yang melaksanakan PSU," kilahnya.
Idahm mengungkap, berdasarkan data KPU sampai Kamis (22/2) pukul 19.13 WIB, PSU bakal digelar di 533 TPS. Bawaslu sendiri merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di 780 TPS yang tersebar di 38 provinsi.
Rekomendasi itu diberikan salah satunya karena terdapat pemilih yang memiliki KTP-E yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, KPU memiliki waktu 10 hari sejak pemungutan suara untuk menggelar PSU, yakni 24 Februari 2024. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved