Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMANTAU Pemilu 2024 temukan banyak TPS yang tidak layak, menurut Ketua Koordinator Nasional Perkumpulan Pemantauan Pemilu Kongres Advokat Indonesia/KAI, Erman Umar pihaknya juga mendapati adanya dugaan korupsi di tempat pemungutan suara (TPS).
Kondisi TPS di banyak lokasi, disebut tak layak untuk menyambut para pemilik suara. Sehingga, ia mensinyalir adanya anggaran pendirian TPS yang dikorupsi. "Dugaan korupsi ini juga kami masukkan dalam temuan atau laporan prioritas tentang pelaksanaan Pemilu, sebab biaya untuk pendirian TPS telah ada dan dibayarkan oleh negara," kata Erman, Rabu (21/2), kepada wartawan, saat di Kantor KPU RI, Jakarta.
"Tapi, banyak TPS yang tidak layak, dibangun dengan tenda seadanya atau diselenggarakan di lingkungan sekolah sehingga tidak harus mendirikan tenda," sambung Erman.
Baca juga : Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang Cakup Seluruh Provinsi
Pihaknya pun meminta agar BPK RI memberikan perhatian terhadap hal ini, utamanya saat melakukan audit. Disamping itu Advokat ini menemukan adanya sisa kertas suara yang disalahgunakan untuk menambah suara calon di Pemilu Presiden (Pilpres). Maupun Pemilu Legislatif (Pileg). Ini merupakan temuan pemantau pemilu dari kelompok advokat yakni Perkumpulan Pemantauan Pemilu Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Adanya sisa kertas suara yang tidak dipakai karena pemilih pindah atau tidak hadir, maka kertas suara tersebut menjadi golput dan harus dikembalikan," ujarnya.
"Hasil pemantauan di lapangan kertas suara sisa ini terkadang dimainkan oleh KPPS untuk menambah suara baik paslon (Pilpres) maupun Pileg sehingga kertas suara sisa ini menjadi permainan di tingkat penyelenggara Pemilu," imbuh Erman.
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Kehadiran Erman dkk sendiri, guna memberikan rekomendasi ke KPU RI perihal hasil kerja Pemantauan mereka. Laporan pemantauan yang telah di berikan ke Bawaslu RI itu mereka bagi menjadi dua, yakni prioritas dan umum. Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI sendiri merupakan kelompok pemantau pemilu dari Unsur Organisasi Advokat satu-satunya yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Selain itu Rekomendasi Umum, sehingga tercipta standar pelayanan pemungutan suara yang baik," ucap Erman.
Di samping itu, Advokat Pemantau Pemilu ini juga mendapati adanya tinta yang digunakan usai mencoblos, yang mudah hilang. Hal ini memunculkan kecurigaan. "Ketika pagi mencoblos, sorenya habis mandi sudah hilang tak tersisa, hanya di ujung kuku saja. Apalagi kalau dihilangkan dengan sabun mudah sekali hilang," tandasnya.
Baca juga : Kisruh Sirekap, KPU Dinilai tidak Belajar dari Situng
Kondisi tersebut dinilai janggal. Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI menduga adanya pengadaan tinta yang keliru, atau KPU RI dengan sengaja mengurangi standar kualitas tinta Pemilu.
Sementara untuk hasil pemantauan yang bersifat umum, perkumpulan merekomendasikan agar belajar dari Pemilu serentak 2024, pemilu selanjutnya dapat menghasilkan sebuah pesta demokrasi yang tidak cuma bebas, umum, rahasia, jujur dan adil. Tapi juga memperhatikan aspek akuntabilitas dan law enforcement atau hukum yang ditegakkan.
"Perlu adanya komitmen yang kuat bagi stakeholders Pemilu agar lebih memperhatikan fenomena seperti politik uang, ujaran kebencian atau hate speech, SARA, pemenuhan hak bagi disabilitas," ungkap Sekretaris Nasional Perkumpulan Pemantauan Pemilu 2024 KAI, Angga Busra Lesmana, SH, MH.
Perkumpulan Pemantauan KAI juga merekomendasikan agar dipenuhinya hak atas kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara Pemilu. Diketahui, hingga 14 Februari sampai 18 Februari 2024, sebanyak 71 orang petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Sementara, 4.567 orang dinyatakan sakit.
"Sebabnya kami nilai hak-hak kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilu tersebut relatif kurang dipenuhi," tandas Angga. (Z-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved