Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
AHLI hukum tata negara sekaligus mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan, hak angket DPR soal kecurangan pemilu bisa dilakukan tidak sebatas soal kecurangan hasil pemungutan suara.
Menurutnya, anggota DPR bisa menggali dugaan pelanggaran yang dilalukan Presiden Joko Widodo dalam proses Pemilu 2024.
Maruarar menjelaskan, DPR bisa menggali keterangan pihak-pihak selama proses pemilu. Menurutnya, kritikan publik sudah banyak disampaikan ketika Presiden Jokowi dianggap tidak netral, dengan mengerahkan lembaga-lembaga negara, kementerian hingga kepala desa yang dianggap bisa menguntungkan salah satu pasangan calon presiden.
Baca juga : Ganjar Gulirkan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Presiden : Itu Hak Demokrasi
"Selama proses pemilu, artinya sebelum pemungutan suara bagaimana Presiden Jokowi mengerahkan lembaga negara, menteri-menterinya, kepala desa untuk menguntungkan Prabowo. Mulai dari bansos, intimidasi. Itu bisa digali untuk pembuktian," kata Maruarar saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (21/2).
Maruarar menjelaskan, selain Hak angket yang kini tengah diusahakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 dan 03, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
"Ketika ada bukti kecurangan, penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi bisa saja DPR menyatakan presiden tidak netral dan bisa dimakzulkan," kata dia.
Baca juga : Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Tinggi jika Pejabat Negara tak Netral
Maruarar menyatakan perlu upaya keras untuk menggulirkan hak angket di DPR, khususnya kesolidan partai-partai di parlemen.
"Perlu upaya keras bagaimana hak angket ini bisa digulirkan," jelasnya.
Ganjar Pranowo mengajak partai-partai pengusungnya dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk menggulirkan hak angket di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Baca juga : Kubu Ganjar Desak Hak Angket Kecurangan Pemilu, NasDem: Sah-Sah Saja
Dia mengatakan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.
Partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Sementara partai pengusung paslon 01 yang berada di DPR ialah NasDem, PKB dan PKS.
Menurutnya, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50% anggota DPR. (Z-5)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved