Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, mengungkap kejanggalan saat proses pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Disebutkan, panitia seleksi (pansel) yang diketuai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Juri Ardiantoro meloloskan komisioner penyelenggara pemilu, tanpa menjalani tes CAT.
"Ada seorang peserta yang mengalami sakit di hari harus tes komputer Computer Assisted Test (CAT), dia sakit tidak isi sama sekali, mustahil bisa lolos tetapi ternyata lolos ya," kata Feri dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Juri Panitia Seleksi, Pelanggeng Dinasti?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 18 Februari 2024.
Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap
Feri tak menyebut sosok tersebut, apakah saat ini menjabat komisioner KPU atau Bawaslu. Menurut dia, kejanggalan kelolosannya juga diketahui oleh peserta lainnya.
"Saya tidak usah sebut nama, yang ada menambah musuh saja. Tetapi semua sudah pernah dibuktikan siapa dan kenapa di ruang publik dan seluruh peserta tahu orangnya," ucap Feri.
Pada proses CAT itu, hasilnya juga janggal. Karena ketika tes komputer selesai, seharusnya otomatis sistem membuat ranking.
Baca juga : Sirekap tidak Sinkron Bisa Disengaja
Namun, di era Juri Ardiantoro hasil baru keluar berhari-hari. Hal itu justru berbeda dengan pansel di KPU dan Bawaslu daerah yang langsung menunjukkan rangking usai CAT selesai.
"Ketika kita kritik Anda (Juri) kalah dengan pansel yang ada di daerah yang kemudian begitu orang selesai CAT, langsung keluar nama," ucap Feri.
Feri menekankan dengan rangking yang langsung keluar maka tidak ada upaya untuk memanipulasi hasil CAT. Termasuk mendongkrak nilainya.
Baca juga : Komisioner KPU Wonosobo Kerahkan KPPS Menangkan Salah Satu Paslon
"Sehingga tidak ada upaya memanipulasi dari pansel terhadap orang-orang tertentu, tidak ada upaya kemudian meningkatkan nilainya. sehingga orang dengan batasan tertentu sudah tidak bisa lagi ikut tes berikutnya. Era Mas Juri lama berhari-hari 4 atau 5 hari setelah tes itu baru kemudian ditentukan siapa yang lolos ujian komputer itu," jelas Feri.(MGN/Z-4)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved