Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BELAKANGAN istilah gentong babi mulai mencuat, setelah Presiden Joko Widodo disebut menyalahgunakan wewenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Politik gentong babi terjadi lama sekali di Amerika Serikat dari tahun 1800-an ketika perbudakan terjadi," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2).
Feri mengatakan politik gentong babi dilakukan para penguasa waktu itu. Mereka mengawetkan daging babi dan akan dilemparkan kepada para budak untuk diperebutkan.
Baca juga : Kecurangan Pemilu, Bukti Jokowi Membajak Demokrasi
"Mereka berharap kebaikan tuannya karena dapat jatah makanan. Ini cara membujuk agar bisa terus bekerja sebagai budak di masa itu," ujar dia.
Feri menyebut hal yang sama terjadi di era penjajahan. Politik gentong babi dilakukan agar mereka tunduk kepada para penjajah.
"Konsep gentong babi diterapkan termasuk di kita. Bansos (bantuan sosial) dibagi-bagi menuju hari H (pencoblosan)," jelas dia.
Baca juga : Manuver Jokowi Berdampak Besar ke Hasil Pemilu 2024, Pelajaran Penting untuk Demokrasi
Praktik lainnya, yakni merapel bantuan langsung tunai (BLT). Kemudian membagikan bansos beras termasuk meningkatkan gaji penyelenggara pemilu dan aparat.
"Politik gentong babi supaya memaklumi kecurangan dengan memberi insentif lebih dulu. Ini tidak sehat bagi demokrasi, tapi ada sebagian kalangan yang maklum," ucap dia.
Politik gentong babi itu, kata Feri, tidak boleh dimaklumi karena merusak demokrasi dan tata pemerintahan yang baik.
Baca juga : Spanduk Raksasa Nawa Bencana Jokowi Terpampang di Aksi Gejayan Kembali Memanggil Yogyakarta
"Ini sulit dimaklumi karena yang menikmati bantuan gentong babi adalah anak petahana (Gibran Rakabuming Raka)," kata Feri.
Feri mengatakan politik gentong babi membuat tidak hanya membuat siklus politik tidak baik. Melainkan juga penyelenggaraan negara yang nantinya akan terbiasa bila praktik lancung terjadi.
"Kita lihat misalnya presiden, menteri, kepala daerah, kepala desa, hingga aparat keamanan ikut dalam proses upaya dukung-mendukung," ujar dia.
Baca juga : Kecurangan Pemilu 2024 Berpotensi Kembalikan Indonesia ke Zaman Orde Baru
Selain itu, adanya pengabaian prosedural dan standar dalam penentuan calon presiden dan calon wakil presiden. Peraturan KPU (PKPU) diberlakukan surut ke belakang guna memuluskan langkah Gibran sebagai cawapres.
"Ketiga, pemanfaatan program-program negara tertentu untuk alasan pembenaran. Misalnya menteri dan wakil menteri menggunakan program yang ujung-ujungnya memilih 02 (Prabowo Subianto-Gibran)," ucap Feri. (Z-3)
Baca juga : Popularitas Jokowi Hancur karena Pembusukan Demokrasi
KOMITMEN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)
BSKDN Kemendagri menyoroti lima pilar utama yang harus diperkuat dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD)
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Pertamina dinilai telah menerapkan tata kelola yang sangat baik dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016.
Banyak Kritikan, Komitmen Pemerintah Menjalani Sekolah Rakyat Diuji
Koperasi yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur, ini bergerak dalam industri gula dengan fokus ekspor ke beberapa negara, seperti Hongkong, Thailand, dan Malaysia.
Insentif tersebut bisa menjadi katalis transformasi sistemik, mulai dari peningkatan daya beli masyarakat, pembangunan industri hijau, hingga fondasi ekonomi rendah karbon di masa depan.
Program ini tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga bertujuan memperluas akses terhadap pendidikan berkualitas.
Pimpinan DPR diklaim telah mengetahui nama calon bubes tersebut. Tetapi sosok itu belum bisa diungkap ke publik.
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak antikritik terhadap pendapat publik. Pemerintah terbuka dan siap memperbaiki diri jika mendapat kritik dari publik.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
DIM RUU KUHAP tersebut sehingga hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved