Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguatkan sistem pencegahan agar pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) tidak terulang lagi. Diantaranya dengan memperbanyak kamera pengintai (CCTV) dan inspeksi mendadak (sidak).
“KPK juga rutin melakukan sidak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2)
KPK juga telah memetakan potensi risiko korupsi di rutan. Pegawai yang terlibat pungli kini tetap dipekerjakan, tapi, jabatan mereka semuanya dirotasi.
Baca juga : 3 Pegawai KPK belum Disidang Terkait Pungli Rutan
“Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai insan KPK,” ucap Ali.
KPK memastikan perbaikan sistem ini tidak akan menurunkan kenyamanan kunjungan rutan. Sebab, kata Ali, pengetatan pemantauan cuma untuk memastikan pegawai Lembaga Antirasuah tidak kongkalikong menerima maupun meminta pungli.
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.
Baca juga : Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (MGN/Z-5)
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021.
Dono Purwoko, mengaku sempat dipersulit untuk shalat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan dalam rangka pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaludin membeberkan 11 fitur JAKI yang bisa diakses pengguna.
KERJA sama antara Klinik BD dan Klinik GSC berakhir di ranah hukum setelah DJR melaporkan IK atas dugaan perusakan, intimidasi dan pelanggaran kerja sama.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti pencurian pelat besi tangga jembatan penyeberangan orang (JPO) di Daan Mogot, Jakarta Barat yang hilang dicuri.
PEMERINTAH Kabupaten Badung, Bali, mengajukan anggaran sebanyak Rp34 miliar untuk pemasangan CCTV berbasis teknologi analitik yang akan terintegrasi langsung dengan instansi keamanan di wilayah tersebut.
Selain rekaman CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, penyidik juga menganalisa CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut.
POLISI mengungkap fakta baru terkait kasus pensiunan TNI Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan yang ditemukan tewas di perairan Marunda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved