Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini mendapat sorotan dari publik di dunia maya atau netizen. Pasalnya, publik, terutama di media sosial, menemukan perbedaan data hasil penghitungan suara dalam formulir C.HASIL plano dengan Sirekap yang diisi oleh petugas KPPS.
Menanggapi itu, mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan KPU harus segera menjelaskan kepada publik mengapa terjadi adanya perbedaan data hasil penghitungan suara. Hal itu penting agar publik tidak gaduh dan menginterpretasi itu adalah kecurangan.
“Termasuk menjelaskan bahwa yang akan dihitung adalah rekapitulasi manual berjenjang. Sampai saat ini saya blm mendengar KPU menjelaskan soal hal tersebut,” tegas Ilham, Kamis (15/2).
Baca juga : Ditanya Soal Anggaran Sirekap, Ketua KPU: Enggak Perlu Kalau Soal Itu
Ilham mengemukakan KPU harus menjelaskan kenapa bisa munculnya dugaan mark up hasil penghitungan suara dari formulir C.HASIL plano dengan yang ada di Sirekap.
Ilham menyebut KPU perlu klarifikasi apakah karena kelalaian KPPS mengisi format atau memang benar ada kesengajaan.
“Karena jika ada kesalahan mengisi maka yang terbaca Sirekap akan salah,” tandasnya.
Baca juga : Netizen Ungkap Dugaan Mark Up Suara Pemilu dalam Aplikasi Sirekap KPU
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta maaf secara terbuka terkait fenomena maraknya perbedaan hasil penghitungan suara yang tertera di formulir C.HASIL plano dengan data yang masuk ke laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hasyim mengatakan jajarannya hanya manusia biasa. "Kami mohon maaf kalau hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan publikasi konversi penghitungannya belum sesuai," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2). (Ykb/Z-7)
Baca juga : Kesalahan Sirekap Berpotensi Picu Ketidakpercayaan Publik
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Sirekap Mobile merupakan bagian dari ikhtihar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved