Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TIM Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) menilai soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pelaporan setiap dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tak tepat. Kepala Negara meminta setiap pelanggaran diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tidak tepat rasanya kalau kemudian seolah-olah dengan adanya saksi, dengan adanya bawaslu, sudah selesai," kata co-captain Timnas AMIN Sudirman Said di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Sudirman mengatakan setiap saksi yang ditugaskan untuk memantau perkembangan penghitungan suara sejatinya sudah bagian dari tanggung jawab. Hal itu justru menjadi penting untuk menciptakan pemilu yang berkualitas.
Baca juga : Mundurnya Mahfud dan Momentum Delegitimasi Jokowi
"Kita didukung oleh publik, kemudian suara publik, suara rakyat terancam dimanipulasi, kita harus menyuarakannya kembali sebagai pertanggungjawaban kami," ucap Sudirman.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan instruksi presiden tanpa perlu disampaikan pun akan dilakukan. Karena, kata dia, hal itu proses yang baku.
"Pak Presiden enggak usah khawatir kita juga akan melakukan itu," ucap Ari.
Baca juga : Timnas Amin Ingatkan Jokowi Sumpahnya Menjadi Presiden untuk Adil
Di sisi lain, ia mengaku pesimis. Karena penyelenggara pemilu kerap lambat memproses dugaan pelanggaran saat saat proses kampanye bergulir.
"Kami sebetulnya juga pesimis untuk melakukan itu. Karena kita tahu, Bawaslu, KPU, selama ini laporan-laporan kita susah ditanggapi tapi tetap akan kami lakukan. Tapi rakyat harus tahu, dan masyarakat juga harus mengerti dan memahami kondisi ini," kata Ari.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar pihak-pihak tertentu tidak hanya mengeluhkan soal pelaksanaan pemilu. Jokowi menuturkan jika ada bukti bahwa pelaksanaan pemilu curang maka bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK)."Saya kira, apa, pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan. Tapi, kalau memang ada betul, ada mekanismenya untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Nanti saya kira udah diatur semuanya. Jadi janganlah teriak-teriak (pemilu) curang, ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK," kata Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. (Z-7)
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved