Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK diminta untuk tetap tenang dalam menyikapi hasil penghitungan suara pemilu khususnya terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diterapkan KPU yang diduga sarat kecurangan.
Anggota Komisi II DPR Aminurochman saat dihubungi mengatakan, sirekap sejak awal pembahasan di DPR bersama penyelenggara pemilu sudah menimbulkan perdebatan alot.
Sampai pada akhirnya sirekap disepakati hanya menjadi intstrumen alat bantu dalam memperbaharui data di setiap TPS dan tidak bisa menjadi dasar penghitungan perolehan suara.
Baca juga : Netizen Ungkap Dugaan Mark Up Suara Pemilu dalam Aplikasi Sirekap KPU
"Sejak awal ini hanya jadi instrumen alat bantu dalam mengupdate data di masing-masing TPS. Jadi tidak bisa digunakan sebagai dasar hasil akhir baik pilpres dan pileg," jelasnya, Kamis (15/2).
Sirekap,sambung dia, tidak diatur dalam regulasi mana pun untuk menguatkan legitimasi hasil pemungutan suara, tetapi bisa digunakan oleh internal KPU saja.
"Jadi hasil sirekap di media sosial itu hak publik untuk mempublish-nya. Secara normatif PKPU, (Sirekap) ta bisa dijadikan dasar, tetap hitungan manual C hasil. Sejak awal juga kami menekankan ini alat memang aplikasi yang diinisasi KPU-Bawaslu itu sebetulnya memanfaatkan perangkat untuk memudahkan mengontrol," paparnya.
Baca juga : Bawaslu Kaji Aplikasi Sirekap KPU yang Banyak Masalah
Sebelumnya,Sirekap Pemilu 2024 yang dikembangkan KPU menjadi sorotan dan perbincangan karena banyak kecurangan. Bahkan di media sosial X Sirekap sempat menjadi topik pembicaran yang berisikan video kecurangan yang terjadi karena kesalahan sistem rekapitulasi suara yang direkam oleh aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Keduanya berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital. (Z-5)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved