Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MEDIA sosial dipenuhi video dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu. Salah satunya, video rekaman amatir yang menunjukkan adanya surat suara rusak sebelum dicoblos secara resmi di bilik suara oleh pemilih, beredar di media sosial tepat pada hari pemungutan suara, Rabu (14/02). Setelah heboh video kerusakan kertas suara di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, media sosial X diramaikan kembali oleh masalah yang sama di TPS 03, Jl. Dadap, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Serupa dengan di Kabupaten Bogor, di video tersebut, tampak seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara yang sudah bolong di gambar capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Ini kita ganti, nanti kita akan bikin berita acara,” ujar anggota KPPS di video tersebut, sembari menunjukkan surat suara yang tidak sah.
Baca juga : Surat Suara di Bogor Sudah Tercoblos, Ini Reaksi Para Saksi
Selain video, cuitan yang dibagikan oleh akun milik Imam Shamsi Ali, @ShamsiAli2, juga menyertakan pesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Imam Shamsi berpendapat bahwa kejadian seperti ini adalah hal memalukan.
“Sudah tercoblos untuk 02 di TPS 03, Jl. Dadap, RT 003/RW 003, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jaksel. Malu-maluin. KPU/ Bawaslu gimana ini?” sebagaimana tertulis di cuitan yang sudah dibagikan ulang oleh lebih dari 12 ribu akun.
Netizen pun merespon video tersebut dengan sentimen negatif. Kebanyakan komentar di unggahan itu juga langsung me-mention akun @bawaslu_RI, dengan harapan dugaan kecurangan dapat langsung diselidiki oleh Bawaslu. Netizen juga turut menyoroti bahwa jika masalah surat suara rusak bisa terjadi di Jakarta, apalagi di pedesaan.
Baca juga : Publik Jangan Diamkan Kecurangan
Selaras dengan keinginan netizen, pengamat politik Ujang Komarudin juga menilai bahwa segala macam jenis kecurangan Pemilu harus diserahkan ke ranah hukum tanpa pandang kubu. Menurut Komarudin, harus ada bukti yang kuat untuk menyatakan kecurangan dilakukan oleh kubu pasangan calon tertentu. Maka itu membawa masalah semacam ini ke ranah hukum adalah solusi yang objektif.
“Kecurangan dalam bentuk apa pun, di mana pun, oleh siapa pun, mesti dilaporkan ke Bawaslu dan kalau ada sengketa ya diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Harus seperti itu, karena kita negara hukum, agar semua menaati ketentuan hukum, maka di situ lah kecurangan-kecurangan itu bisa dibuktikan,” jelas Komarudin.
Intinya, Komarudin mengatakan, tentu saja masyarakat menginginkan pemilu yang aman dan damai. Dia juga kembali menegaskan, segala bentuk kecurangan dalam kontestasi politik harus dibuktikan dan diselesaikan di ranah hukum dengan pandangan yang objektif. (Z-7)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Laporan kekurangan surat suara tersebut diterima dalam pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat suara pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar.
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved