Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Hukum Nasional (THN) pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) menyoroti banyak pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara yang terjadi hari ini. Persoalan tersebut antara lain banyak temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk capres-cawapres nomor urut 2 serta banyak warga yang kehilangan hak suara.
"Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-hentinya mendapatkan laporan terjadi kecurangan-kecurangan tersebut," kata Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Februari 2024.
Ari mengatakan sebelumnya THN Amin mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif. Hari ini, kata dia, berdasarkan pembuktian temuan pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum.
Baca juga : Tim Hukum Nasional Bersumpah Cegah Kecurangan Pemilu untuk Amin
Dia mencotohkan pelibatan aparat desa, misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu. Organisasi ini berisi delapan asosiasi desa yaitu Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), Komunitas Purnabak; Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
"Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lain terlibat. Yang mencolok ialah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan kepada salah satu capres," ujar Ari.
Ari mengingatkan pemilu pada dasarnya ialah penghormatan hak-hak suara rakyat. Setiap warga harus diberi kesempatan untuk menyalurkan suara tanpa intimidasi. Hak suara rakyat, kata dia, juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya.
Baca juga : Rhoma Irama Harap Pemimpin Indonesia Taat Konstitusi
"Ada juga kejadian warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024. Namun surat suara sudah tercoblos untuk paslon 02," ungkap Ari.
Ari juga mengingatkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana. "Saat ini tim kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," kata dia. (Z-2)
Baca juga : Hasil Penghitungan Suara Sementara TPS Anies Baswedan, AMIN Menang Telak
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved