Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
GELOMBANG perlawanan atas tindak-tanduk Presiden Joko Widodo yang semakin menjauh dari prinsip demokrasi kian mengencang dari beragam unsur. Kemarin, sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan petisi yang isinya secara tegas mendesak Presiden Jokowi segera kembali ke koridor demokrasi.
"Melalui petisi ini, kami segenap sivitas akademika Universitas Gadjah Mada meminta, mendesak, dan menuntut segenap aparat penegak hukum dan semua pejabat negara dan aktor politik yang berada di belakang Presiden Joko Widodo, termasuk Presiden sendiri, untuk segera kembali pada koridor demokrasi, serta mengedepankan nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial," kata Guru Besar Fakultas Psikologi UGM Prof Koentjoro saat membacakan petisi tersebut di Balairung Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, kemarin sore.
Petisi tersebut didasari keprihatinan yang mendalam terhadap tindakan sejumlah penyelenggara negara di berbagai tingkat yang menyimpang dari prinsip moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial. "Kami menyesalkan tindakan menyimpang justru terjadi di masa pemerintahan Presiden Jokowi yang merupakan bagian keluarga besar UGM," kata dia.
Baca juga : KPU Diingatkan soal Tanggung Jawab Moral Selenggarakan Pemilu 2024
Prof Koentjoro menyebut pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan yang sedang berjalan, dan pernyataan kontradiktif Presiden Jokowi tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik merupakan wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi.
Alih-alih mengamalkan darma bakti almamaternya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Jokowi justru menunjukkan penyimpangan pada prinsip dan moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial. "Presiden Jokowi sebagai alumnus semestinya berpegang pada jati diri UGM yang menjunjung tinggi nilai Pancasila dengan turut memperkuat demokratisasi berjalan sesuai dengan standar moral yang tinggi."
Di kesempatan terpisah, dosen Departemen Sosiologi UGM Kuskridho Ambardi mengatakan dari lima pemilu secara langsung yang diselenggarakan di Indonesia, pemilu kali ini ialah yang terendah dari segi kualitas. Itu akan berpengaruh pada kualitas demokrasi.
Baca juga : Surat Suara Lebih Awal Dikirim ke Taipei, Jokowi: Khawatir Kantor Pos Tutup
"Dengan ketidaknetralan dan bias Presiden, apa yang dikhawatirkan pengamat akan terjadi, publik akan menilai pemilu saat ini tidak sebagus pemilu sebelumnya," ungkap Kuskridho dalam diskusi bertajuk Suara Politik Fisipol UGM untuk Demokrasi yang Berkualitas, kemarin.
Ingatkan moralitas pemilu
Baca juga : Profil Wawan Mas'udi, Panelis Debat Capres 2024 Pernah Buat Disertasi soal Jokowi
Kemarin, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) melakukan pertemuan dengan pimpinan KPU. GNB mengingatkan KPU soal tanggung jawab moral penyelenggaraan Pemilu 2024.
Cendekiawan muslim Komarudin Hidayat mengatakan proses pemilu tidak hanya melahirkan presiden, tetapi juga pemimpin bangsa yang memiliki kewajiban moral besar melanjutkan pembangunan Indonesia. Karena itu, ia menyebut KPU memiliki posisi yang lebih tinggi di atas presiden karena lembaga tersebut berperan dalam mengantarkan lahirnya presiden.
"Pemilihan umum yang ditangani KPU itu punya tanggung jawab moral historis politis yang mulia, tetapi sekaligus berat," ujarnya.
Baca juga : Mada Sukmajati Panelis Debat Capres 2024 dari UGM
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut KPU sepakat dengan pesan tokoh GNB bahwa Pemilu 2024 merupakan mekanisme rotasi kepemimpinan lima tahunan yang harus dijaga, dikawal, dan berjalan sesuai dengan prosedur, serta terhindar dari berbagai macam penyalahgunaan dan pelanggaran.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya kesulitan menelusuri dugaan pelanggaran netralitas Presiden Jokowi. Undang-undang saat ini dinilai masih menyimpan celah bagi presiden menunjukkan keberpihakan terhadap kandidat tertentu tanpa ditindak.
Menurutnya, Bawaslu memerlukan peraturan perundang-undangan yang terperinci supaya dapat leluasa mengawasi netralitas presiden. (Tri/X-3)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersilaturahmi ke Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, Kamis (26/2).
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
Pakar kebencanaan UGM Dwikorita Karnawati menjelaskan lubang raksasa di Aceh Tengah bukan sinkhole, melainkan mahkota longsoran akibat gerakan tanah dan erosi yang terus berkembang.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
SOSIOLOG UGM Andreas Budi Widyanta, atau kerap disapa AB, menyoroti keputusan ulah pati (bunuh diri) pada anak SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 29 Januari 2026 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved