Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAHANAN aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan oleh Kejaksaan Negeri Jepara akibat seruannya di sosial media terkait kondisi lingkungan Karimunjawa menandakan bahwa Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) masih menjadi senjata yang ampuh untuk menyerang pihak-pihak yang berupaya untuk kritis.
“Kasus Daniel dan rekan-rekan aktivis lainnya di Karimun Jawa merupakan bukti nyata bagaimana UU ITE rentan disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis,” kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden S. Arum saat dihubungi, Minggu (28/1).
Revisi UU ITE yang telah disahkan pemerintah baru-baru ini, kata Nenden, nyatanya tidak mencegah adanya kriminalisasi. Bahkan, kasus-kasus baru yang menggunakan UU ITE 3.0 sudah mulai bermunculan. Padahal, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan agar tidak boleh adanya tuntutan pidana atau perdata bagi pejuang lingkungan.
Baca juga : Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits
Menurut dia, penyusunan UU ITE perlu dilakukan dengan membuka ruang yag luas untuk partisipas publik yag bermakna, menerima masukan-masukan dari masyarakat yang akan terdampak dari penerapan aturan tersebut.
Baca juga : Rekaman Suara Surya-Anies Hoaks, Bawaslu Ingatkan Ancaman UU ITE dan Pidana Pemilu
“Karena revisi kedua uu ite ini sudah disahkan, rasanya akan sulit untuk direvisi kembali meskipun masih bisa dilakukan, dan yang paling penting dalam waktu dekat adalah memastikan implementasinya di lapangan bisa sesuai dengan tujuan awal revisi UU ITE untuk menekan angka kriminalisasi.
Adapun, berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, keberadaan tambak udang intensif yang disebut Daniel bermula dari proyek tambak udang vaname pada 2016 yang terus berkembang. Puncaknya pada tahun 2020-2021 terdapat 33 titik tambak.
Limbah padat dan cair dari tambak tersebut dibuang ke laut, mencemari air laut dan merugikan sumber daya seperti rumput laut, kerang, kerapu dan lobster yang dibudidayakan masyarakat setempat.
Di samping itu, limbah di laut Karimunjawa juga menyebabkan pertumbuhan lumut yang merugikan para nelayan tepi maupun laut dalam. Kapal-kapal mereka yang bersandar di sekitar dermaga menjadi berlumut, memaksa nelayan untuk pergi ke pulau lain demi membersihkan kapal mereka. (Z-8)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFAÂ menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved