Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
VONIS Etik yang diberikan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), tidak menghentikan penyelidikan kasus di instansinya.
“Kalau bicara di Dewas hanya masalah etik dan sanksinya pun sanksi sosial. Apakah berhenti di situ? Tentu tidak. Karena proses lidik masih berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin (15/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Dewas Lembaga Antirasuah cuma mengusut pelanggaran etik dalam skandal pungli rutan tersebut. Sedangkan, kata Ali, pihaknya mencari pelanggaran pidana yang terjadi atas pemalakan terhadap tahanan itu.
Baca juga: Rp270 Juta dari Pungli Rutan Sudah Dikembalikan Pegawai KPK
Ali juga menyebut sebanyak 93 orang yang terseret di Dewas KPK tidak semuanya bisa dipidana. Sebab, kata dia, sebagian bermasalah karena tidak mengawasi bawahannya dengan benar.
“Karena etik itu 93 itu belum tentu semuanya turut menerima bagian secara berjenjang standar etiknya lebih tinggi di KPK atasan langsungnya ketika tidak melakukan pengawasan bisa kena etik. Apakah itu bisa dipidana? Belum tentu. Kalau sudah dipidana pasti kena etik,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Dinilai Gagal Mengawasi Rutan Sehingga Timbul Skandal Pungli
Ali menjelaskan pelanggaran etik belum tentu pidana. KPK menegaskan akan menyelesaikan penyelidikan itu sampai ke tahap penyidikan.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KAPUSPEN TNI Mayjen Freddy Ardianzah merespons beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengaku dimintai uang oleh prajurit TNI di lokasi banjir Sumatra.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Pemprov DKI bakal mengecek terlebih dahulu kebenaran dugaan pungli yang dilakukan sekolah sebelum memberikan teguran
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan setiap proses rekrutmen harus dilakukan dengan transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
GUBERNUR Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) di seluruh tama yang ada di Jakarta.
Oknum polisi yang melakukan pemerasan penonton DWP 2024, termasuk di antaranya terhadap warga negara (WN) Malaysia disebut harus dipecat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved