Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
VONIS Etik yang diberikan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), tidak menghentikan penyelidikan kasus di instansinya.
“Kalau bicara di Dewas hanya masalah etik dan sanksinya pun sanksi sosial. Apakah berhenti di situ? Tentu tidak. Karena proses lidik masih berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin (15/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Dewas Lembaga Antirasuah cuma mengusut pelanggaran etik dalam skandal pungli rutan tersebut. Sedangkan, kata Ali, pihaknya mencari pelanggaran pidana yang terjadi atas pemalakan terhadap tahanan itu.
Baca juga: Rp270 Juta dari Pungli Rutan Sudah Dikembalikan Pegawai KPK
Ali juga menyebut sebanyak 93 orang yang terseret di Dewas KPK tidak semuanya bisa dipidana. Sebab, kata dia, sebagian bermasalah karena tidak mengawasi bawahannya dengan benar.
“Karena etik itu 93 itu belum tentu semuanya turut menerima bagian secara berjenjang standar etiknya lebih tinggi di KPK atasan langsungnya ketika tidak melakukan pengawasan bisa kena etik. Apakah itu bisa dipidana? Belum tentu. Kalau sudah dipidana pasti kena etik,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Dinilai Gagal Mengawasi Rutan Sehingga Timbul Skandal Pungli
Ali menjelaskan pelanggaran etik belum tentu pidana. KPK menegaskan akan menyelesaikan penyelidikan itu sampai ke tahap penyidikan.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Pemprov DKI bakal mengecek terlebih dahulu kebenaran dugaan pungli yang dilakukan sekolah sebelum memberikan teguran
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan setiap proses rekrutmen harus dilakukan dengan transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
GUBERNUR Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) di seluruh tama yang ada di Jakarta.
Oknum polisi yang melakukan pemerasan penonton DWP 2024, termasuk di antaranya terhadap warga negara (WN) Malaysia disebut harus dipecat.
Nilai uang yang dipungli dari 51 orangtua siswa totalnya Rp50 juta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved