Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ABSENNYA Presiden Joko Widodo dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 PDIP semakin menampakan ketidakharmonisan hubungan Presiden dengan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri. Alasan PDIP menyebut ketidakhadiran karena berbenturan dengan agenda kunjungan Presiden ke luar negeri dinilai kurang tegas.
Baca juga: Momen HUT ke-51 Jadi Titik Pisah PDIP dengan Jokowi
"Sikap PDIP tak mengundang Jokowi pada dasarnya juga benar-benar tidak tegas, malah argumentasinya membingungkan publik.
Sebab kader PDIP berbicara Jokowi tak diundang karena mengetahui Jokowi bertepatan pula dengan agenda kunjungan kenegaraan di Fiilipina, artinya Jokowi ingin diundang," kata Efriza lewat keterangan yang diterima, Jumat (12/1).
baca juga: Megawati Sentil Jokowi
Efriza melanjutkan, Megawati sebagai Ketua Umum PDIP menunjukkan sikap hanya mengundang yang berkenaan hadir. Sehingga hal ini menunjukkan seakan-akan Jokowi dianggap tak mau hadir. .
Sementara, TPN Ganjar-Mahfud malah memanaskan situasi hubungan PDIP dan Jokowi dengan mengungkapkan ketidakhadiran Jokowi tidak masalah.
"Juga disertai pernyataan keras PDIP hadir bukan karena satu tokoh saja apalagi tokoh yang bergabung sekian puluh tahun saja ini, pernyataan sinis ini ditujukan kepada Jokowi," ujarnya.
Efriza melanjutkan, jika dicermati dari berbagai peristiwa kebersamaan Jokowi dan PDIP, partai moncong putih itu bukan tak membutuhkan Jokowi. Karena Jokowinya yang sudah menarik diri dari mendukung PDIP maupun Ganjar.
"Ini yang menyebabkan PDIP mau tidak mau harus bersikap harus bersikap tak lagi membutuhkan Jokowi untuk mendongkrak elektabilitas PDIP maupun Ganjar Pranowo," ucapnya.
Mestinya, kata Efriza, PDIP satu nada saja agar tak menimbulkan kebingungan Publik. Misalnya perlu mengatakan bahwa sekarang ini Jokowi sudah merupakan masa lalu.
Bahkan, PDIP mesti berani bersikap seperti mengumumkan kepada publik bahwa Jokowi meski kader PDIP, tetapi status keanggotaan Jokowi sedang dibekukan.
"Karena tidak mematuhi budaya organisasi partai, jika ingin statusnya diaktifkan maka ia harus meminta maaf dan berusaha mematuhi budaya berorganisasi PDIP," ucapnya.
Efriza menyebut, jika sikap ini dilakukan oleh PDIP, maka kasus Jokowi ini bisa menjadi contoh bagi kader-kader lain nahwa organisasi lebih tinggi posisinya ketimbang kader meski jabatannya Presiden sekalipun.
"Sehingga preseden buruk Jokowi tak terjadi di masa depan," pungkasnya. (P-3)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dicecar pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya dengan 10 pertanyaan mendalam selama 2,5 jam di Mako Polresta Surakarta, Rabu (11/2).
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved