Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 ikut pembekalan anti korupsi Program Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku integritas) pada 17 Januari 2024. Undangan itu telah mendapat izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyampaikan acara itu dibuat bukan dalam format debat gagasan melainkan pembekalan antikorupsi serta penyampaian komitmen masing-masing kandidat untuk pemberantasan korupsi.
"Yang saya sampaikan tidak ada istilah debat. Kemungkinan modelnya kami yang mengetahui kendala dalam pemberantasan korupsi akan kami sampaikan ke beliau-beliau. Seperti apa komitmen beliau. Tidak dalam konteks debat," kata Nawawi saat ditemui Media Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Baca juga : KPK Telaah Laporan PPATK terkait Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye
Nawawi menjelaskan kegiatan yang diinisiasi Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK itu telah mendapat izin dari KPU. KPK akan segera menyampaikan format acara tersebut dalam waktu dekat ke KPU.
Baca juga : KPK Bakal Berikan Kesempatan 3 Capres Adu Gagasan Pemberantasan Korupsi
"Pasangan ini (capres cawapres) ada dalam kuasa KPU. Kalah enggak ada restu enggak bisa. Tapi tentu saja KPU butuh kepastian format," jelasnya.
Nawawi menyampaikan, apaku Integritas merupakan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui upaya penindakan, tetapi juga upaya pencegahan mencakup perbaikan sistem dan pendidikan antikorupsi.
KPK berkoordinasi dengan para para pemimpin dan pejabat negara di kementerian dan lembaga negara. Mereka memiliki kewenangan strategis dalam menentukan dan menjalankan kebijakan di instansinya masing-masing. (Z-8)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved