Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 ikut pembekalan anti korupsi Program Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku integritas) pada 17 Januari 2024. Undangan itu telah mendapat izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyampaikan acara itu dibuat bukan dalam format debat gagasan melainkan pembekalan antikorupsi serta penyampaian komitmen masing-masing kandidat untuk pemberantasan korupsi.
"Yang saya sampaikan tidak ada istilah debat. Kemungkinan modelnya kami yang mengetahui kendala dalam pemberantasan korupsi akan kami sampaikan ke beliau-beliau. Seperti apa komitmen beliau. Tidak dalam konteks debat," kata Nawawi saat ditemui Media Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Baca juga : KPK Telaah Laporan PPATK terkait Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye
Nawawi menjelaskan kegiatan yang diinisiasi Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK itu telah mendapat izin dari KPU. KPK akan segera menyampaikan format acara tersebut dalam waktu dekat ke KPU.
Baca juga : KPK Bakal Berikan Kesempatan 3 Capres Adu Gagasan Pemberantasan Korupsi
"Pasangan ini (capres cawapres) ada dalam kuasa KPU. Kalah enggak ada restu enggak bisa. Tapi tentu saja KPU butuh kepastian format," jelasnya.
Nawawi menyampaikan, apaku Integritas merupakan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui upaya penindakan, tetapi juga upaya pencegahan mencakup perbaikan sistem dan pendidikan antikorupsi.
KPK berkoordinasi dengan para para pemimpin dan pejabat negara di kementerian dan lembaga negara. Mereka memiliki kewenangan strategis dalam menentukan dan menjalankan kebijakan di instansinya masing-masing. (Z-8)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved