Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TNI berencana akan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur, yang sempat menjadi tempat penampungan kendaraan hasil curian.
Hal itu disampaikan Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1).
"Atas perintah pimpinan, kami akan evaluasi SOP dalam pengamanan, pengawasan, dan serta pengendalian fasilitas yang diberikan oleh TNI AD. Serta penekanan kepada unsur komandan, unsur kepala satuan kerja, dalam rangka pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing," kata Kristomei, Rabu (10/1).
Baca juga : Wakapolda: Pencoblosan di Jakarta Barat Lancar meski Beberapa TPS Banjir
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, kata Kristomei, meminta untuk tiga prajurit TNI yang terlibat ditindak tegas. Diketahui, prajurit yang terlibat itu adalah Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui, kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD.
Baca juga : Ada 17 Kasus Pencurian Sepanjang Januari di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Jumat (5/1).
Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum," ujarnya. (Fik/Z-7)
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Sebanyak 22 kendaraan mogok usai isi Pertalite campur air di SPBU Juanda Bekasi. Simak kronologi, penyebab, dan cara klaim ganti rugi di posko pengaduan.
Salah satu risiko yang paling sering diabaikan saat meninggalkan kendaraan untuk mudik adalah penurunan daya aki atau aki soak.
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Kombinasi gerakan mengayun dan suara mesin kendaraan bekerja secara sinergis menenangkan sistem saraf anak.
Polisi memburu pelaku pencurian rumah kosong yang viral di Jalan Cempaka Putih Timur XIV, Jakarta Pusat.
UNIT Reskrim Polsek Jagakarsa mengamankan dua orang pria berinisial WH (48) dan TA (40) setelah melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah kosong milik warga.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved