Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan ada dua penjabat kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diusut pihaknya terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Salah satu di antaranya terbukti melanggar berdasarkan hasil kajian jajaran Bawaslu daerah.
"Hasil kajian Bawaslu Muna Barat atas laporan terhadap penjabat Bupati Muna Barat Bahri melanggar asas netralitas," kata Bagja saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Pelaporan Bahri ke Bawaslu disebabkan adanya video pada Juli 2023 yang menunjukkan Bahri mendukung salah satu calon anggota DPD maupun Ganjar Pranowo yang saat itu masih menjadi bakal calon presiden.
Baca juga: Yusril Sebut Putusan Bawaslu ke Gibran tidak Sesuai Aturan
Bagja mengatakan hasil kajian Bawaslu itu diteruskan ke Komisi ASN (KASN) yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri. Adapun satu pj lainnya, yakni Pj Bupati Konawe Harmin Ramba dinyatakan tidak terbukti melanggar.
"Sedangkan (pj) Konawe yang dilaporkan oleh pelapor hasil kajian Bawaslu Konawe tidak terbukti melanggar netralitas ASN," tandas Bagja.
Baca juga: Bawaslu Bersyukur Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Lebih Mudah Menindak
Menurut Bagja, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialisasikan masalah netralitas ASN saat pemilu. Salah satu sasaran sosialisasi adalah penjabat kepala daerah yang berstatus ASN.
Ketua KASN Agus Pramusinto mencatat ada potensi 8-10 ribu kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Ia mengakui telah menerima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah selama gelaran Pemilu 2024. Agus memastikan, pihaknya bakal mengkaji serta menghimpun bukti terkait indikasi pelanggaran tersebut.
(Z-9)
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Tingkat penyimpangan yang dilakukan ASN memang cukup masif. Menurutnya, pemberian gaji ke-13 dari negara merupakan upaya menghadirkan kesejahteraan yang cukup bagi ASN.
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved