Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dinilai maju karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mempertaruhkan jabatannya. Kepala Negara masih ingin menjabat, tapi, aturan yang berlaku tidak mengizinkan karena sudah dua periode.
“Yang sebenarnya mempertaruhkan jabatan petahana tapi secara terselubung. Karena tentu saja petahananya secara konstitusional tidak bisa maju lagi, maka anaknya yang maju,” kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Januari 2024.
Bivitri meyakini Gibran merupakan representasi Jokowi yang tidak bisa maju saat ini. Menurutnya, kecurangan dan ketidakadilan dalam pemilihan umum (pemilu) sangat masuk akal terjadi.
Baca juga; Fokus Prabowo-Gibran Berkolaborasi dengan Rakyat, bukan Berkompetisi dengan Paslon Lain
Spekulasi itu didasari karena petahana biasanya berpihak saat mencoba mempertahankan jabatannya. Sebab, kata Bivitri, Kepala Negara memiliki pengaruh besar untuk mengatur bawahannya.
“Secara teoritis, secara praktis, secara pengalaman kita sudah belajar, kalau petahana berkompetisi, selalu akan ada kecenderungan pemihakan, karena kita bicara soal struktur pemerintahan yang memang hirarki sekali,” ucap Bivitri.
Bivitri mengamini Jokowi tidak ikut campur secara langsung dalam pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. Tapi, dia meyakini ada keterlibatan terselubung Kepala Negara yang memberikan karpet merah untuk Gibran.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Dorong Penjatuhan Konsekuensi terhadap Gibran
Buktinya, kata Bivitri, ada beberapa kejadian yang diyakini merupakan pelanggaran pemilu, tapi, penanganannya lembek. Contohnya yakni dukungan Satpol PP kepada Prabowo Gibran, dan beda pandangan soal pembagian susu di car free day.
“Jadi ini sudah dimulai, ketidakjurdilan ini sudah dimulai,” terang Bivitri.
Kelembekan tindak lanjut dalam pelanggaran itu diyakini karena sosok Presiden yang ada di balik Gibran. Apalagi, kata Bivitri, Jokowi memiliki kekuatan yang besar karena sudah menjabat selama sepuluh tahun.
“Tapi, yang sekarang ini kan kita semua tahu kekuasaannya sudah secara ekspansif dilakukan selama 10 tahun ini,” tutur Bivitri.
(Z-9)
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved