Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PESERTA Pemilu 2024 diminta menghormati kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menanggapi adanya laporan polisi serta aduan ke DKPP terhadap Bawaslu dari tim kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mestinya semua pihak, khususnya peserta pemilu, menghormati proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan pengawas pemilu," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (3/1).
Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu sejatinya menjadi forum untuk mendudukkan suatu masalah secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, penanganan Bawaslu dianggapnya dapat menjadi momentum bagi calon untuk melakukan pembelaan dan pembuktian.
Baca juga : Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu Nampak Masif, Kinerja Bawaslu Dipertanyakan
Oleh karena itu, Titi berpendapat penanganan dugaan pelanggaran dari Bawaslu lebih memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan menyudahi spekulasi serta kontroversi berlarut yang justru merugikan peserta pemilu.
Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Harap Bawaslu Tetap Menjunjung Netralitas dan Mendiskriminasi
"Semua pihak mestinya menjaga profesionalisme dan independensi pelaksana dan pengawas pemilu untuk bekerja sesuai fungsinya," kata Titi.
Adapun upaya hukum kepada Bawaslu dapat tempuh jika peserta pemilu merasa ada keberpihakan yang bertentangan dari Bawaslu dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu saat bertindak. Selama berada dalam koridor kewenangan Bawaslu, Titi mengatakan mestinya semua pihak menghormati proses tersebut.
Sebelumnya, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran mempolisikan Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lantaran menurunkan spanduk raksasa yang dipasang pada ikon WELCOME TO BATAM.
Teranyar, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengadukan Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP atas pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu saat momen hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta. (Z-8)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved