Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DUGAAN kecurangan dan pelanggaran pemilu yang marak terjadi belakangan ini menunjukkan ketidakmampuan peran pengawas menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita pertama menilai situasi respon terhadap banyaknya kasus yang ditangani Bawaslu dapat menggambarkan betapa brutalnya pelanggaran pemilu hari ini.
Di sisi lain semenjak pola rekruitmen pimpinan di pusat hingga kabupaten/kota sebetulnya membuktikan secara nyata lemahnya peran pengawasan hingga upaya untuk melemahkan kinerja Bawaslu yang muncul dari internal pengawas itu sendiri.
Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Harap Bawaslu Tetap Menjunjung Netralitas dan Mendiskriminasi
"Upaya untuk mencari keadilan melalui penegakan hukum tampak tumpul. penyelenggara pemilu tampak tidak berkutik dalam menindak aktivitas potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu," ungkapnya, Rabu (3/1).
Baca juga : Bawaslu Larang Peserta Pemilu Kampanye di Luar Jadwal
Kedua, kelemahan pengawasan juga terlihat dari penanganan laporan yang ditujukan kepada Bawaslu seperti halnya kasus penertiban alat peraga kampanye (APK) di Batam.
Bawaslu juga mengalami kemunduran dalam mengatur regulasi pemilu terkait penertiban APK. Pada pelaksanaan pemilu 2019, dalam menertibkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 26 Perbawaslu 33 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan Bawaslu dan jajarannya dalam menertibkan APK melalui mekanisme penanganan rekomendasi yang disampaikan ke Satpol PP.
"Nah, pasal ini di dalam Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye dihapus mekanisme rekomendasi itu. Sedangkan yang diatur memiliki celah hukum yang tidak bisa ditindak kepada pelaku pemasangan APK. Karena pelanggaran APK masuk kategori pelanggaran administratif pemilu yang pihak terlapornya sangat terbatas hanya peserta pemilu dan KPU," jelasnya.
Ketidakefektifan penanganan APK juga menjadi kendala pelanggaran yang bersifat administrasi. Bawaslu kesulitan menangani pelanggaran APK yang dilakukan oleh relawan tidak terdaftar yang berasal dari kalangan masyarakat.
"Ini akan sulit ditertibkan APK dan praktiknya membuat bingung mekanisme penertibannya, apakah oleh Bawaslu atau Satpol PP,” ungkpanya. (Z-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved