Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak melakukan kampanye di media massa dan ruang terbuka sebelum jadwal dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, kampanye peserta pemilu mulai dari calon anggota legislatif kabupaten, kota, provinsi, dan pusat. Termasuk calon anggota DPD pusat, hanya boleh dilakukan selama 75 hari. Dengan sembilan metode yang diperbolehkan.
“Namun, ada dua metode yang masih pending, yakni kampanye di media massa mulai dari media daring, cetak, dan internet, serta kampanye rapat umum di ruang terbuka. Di luar dari itu boleh,” terangnya di Palu, Rabu (3/1).
Baca juga : Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP
Menurut Nasrun, kampanye di media massa dan di ruang terbuka baru boleh dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Baca juga : Gibran Sebut Bagi-bagi Susu Di CFD Bukan Kegiatan Kampanye
“Jadi baru bisa dilakukan yakni pada 21 Januari 2024 mendatang,” tegasnya.
Nasrun menambahkan, bagi peseta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut, maka sudah bisa dipastikan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya jelas ada, oleh karena itu kami imbau ke seluruh peserta pemilu untuk taati aturan yang ada,” tandasnya. (Z-8)
inDrive berupaya menjawab tantangan lonjakan permintaan penumpang di Bandung yang belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan armada,
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Kampanye di era digital menuntut kreativitas, komunikasi yang lebih terbuka, serta kemampuan membaca karakter pemilih.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved