Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak melakukan kampanye di media massa dan ruang terbuka sebelum jadwal dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, kampanye peserta pemilu mulai dari calon anggota legislatif kabupaten, kota, provinsi, dan pusat. Termasuk calon anggota DPD pusat, hanya boleh dilakukan selama 75 hari. Dengan sembilan metode yang diperbolehkan.
“Namun, ada dua metode yang masih pending, yakni kampanye di media massa mulai dari media daring, cetak, dan internet, serta kampanye rapat umum di ruang terbuka. Di luar dari itu boleh,” terangnya di Palu, Rabu (3/1).
Baca juga : Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP
Menurut Nasrun, kampanye di media massa dan di ruang terbuka baru boleh dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Baca juga : Gibran Sebut Bagi-bagi Susu Di CFD Bukan Kegiatan Kampanye
“Jadi baru bisa dilakukan yakni pada 21 Januari 2024 mendatang,” tegasnya.
Nasrun menambahkan, bagi peseta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut, maka sudah bisa dipastikan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya jelas ada, oleh karena itu kami imbau ke seluruh peserta pemilu untuk taati aturan yang ada,” tandasnya. (Z-8)
Kampanye digital pencegahan katarak #EyeCareForAll diluncurkan melalui aplikasi Campaign #ForABetterWorld.
Perlu dilakukan edukasi, saling menguatkan dan memberi ruang bagi sesama perempuan untuk bisa menjadi Berdaya dan Berdikari.
ARTOTEL Group, operator hotel lokal asli Indonesia, resmi meluncurkan kampanye Like a Local sebagai bagian dari program loyalitas Artotel Wanderlust pada tahun 2025.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Dhani juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran TNI Angkatan Udara dan masyarakat.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved