Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ALASAN ekonomi menjadi motif dari AB, 30, tersangka kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok terkait pemakaman Lukas Enembe.
"(Motif) masih didalami, tapi sementara ekonomi, sama engagement sama followers-nya. Karena kan followers-nya di atas 100 ribu," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Jefri mengatakan pelaku setiap hari mengomentari isu lewat konten-konten yang diunggah di TikTok. Bahkan tersangka AB itu pernah diendorse atau mempromosikan produk dan dibayar. Namun, Jefri belum menyebut pasti jumlah uang yang diterima tersangka dari endorsement itu.
"Dia pernah sekali diendorse keterangan dari penyidik. Pernah dibayar berapa ribu lah. Dia mencari engagement dengan followersnya lah, karena dia sudah nyiapin wig, kaca mata. Kan wig dan kacamata sudah kita sita juga," ungkap Jefri.
Di samping itu, polisi memastikan AB membuat konten video yang mengandung unsur ujaran kebencian terkait pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe seorang diri. Kasus ini masih didalami.
Baca juga: Pelaku Ujaran Kebencian Pemakaman Lukas Enembe di TikTok Ditangkap
AB adalah pemilik akun media sosial TikTok @Presiden_Ono_Niha yang mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua. Polisi menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan tersangka (AB) di dalam videonya.
AB diringkus di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pukul 21.30 WIB, Sabtu, 30 Desember 2023. Dia telah ditahan. Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa
AB dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Z-3)
Pebalap Norwegia Tobias Johannessen mengaku ketakutan menerima hujatan usai tabrakan dengan Tadej Pogacar di Tour de France.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved