Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui adanya kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei karena mengirimkan surat suara via pos lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan. KPU RI bakal memberikan sanksi administrasi terhadap PPLN Taipei atas kejadian tersebut.
Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, mengakui PPLN Taipei telah mendistribusikan 62.552 lembar surat suara kepada para pemilih di Taipei yang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI). Dari angka tersebut, setengTAahnya merupakan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan sisanya adalah Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap PPLN Taipei, distribusi surat suara itu dilakukan melalui dua gelombang, yakni pada 18 dan 25 Desember 2023. Padahal berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Baca juga: Menkes Imbau Pelaku Perjalanan Luar Negeri Segera Lakukan PCR
Lampiran I PKPU tersebut menggariskan bahwa pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri melalui metode pos dimulai pada 2-11 Januari. Sedangkan pengembalian surat suara dari pemilih kepada PPLN adalah sejak surat suara dikirimkan sampai 15 Februari 2024.
"Jadi boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan dalam PKPU Nomor 25/2023 bahwa jadwal pengirimannya adalah baru dimulai 2-11 Januari 2024," ujarnya, Selasa (26/12).
Baca juga: Tagih Janji Kembali Afirmasi Politik
Menurut Hasyim, pendistribusian surat suara lebih awal itu terjadi karena pihak PPLN Taipei mempertimbangkan konteks lokal di sana, yaitu adanya libur Tahun Baru Imlek di Taiwan yang dirayakan pada 8-14 Februari 2024. Hari terakhir kerja kantor pos di Taiwan, sambungnya, adalah 7 Januari 2024.
PPLN Taipei, kata Hasyim, khawatir surat suara suara tidak dapat dikirim balik dari pemilih. Apalagi, pemilih di Taiwan yang didominasi PMI mendapat izin libur yang beragam dari majikannya.
"Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu karena penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai dengan hari terakhir penghitungan suara, yaitu 15 Februari 2024, sebelum penghitungan suara ditutup," jelas Hasyim.
Atas kelalaian tersebut, KPU RI langsung memberikan peringatan kepada 128 PPLN perwakilan agar bekerja memedomani PKPU Nomor 25/2023. Selain itu, jika menghadapi situasi lokal yang khas di negara masing-masing, PPLN diminta segera melapor ke KPU RI. Hasyim juga meminta petugas PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Akibat kejadian itu, KPU RI bakal mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti sanksi kepada PPLN Taipei yang dinilai tidak taat dan tidak cermat dalam bekerja. "Kami akan melakukan tindakan administratif, soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU melalui rapat pleno," tandasnya. (Tri/Z-7)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved