Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TINDAKAN Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses surat pengunduran diri ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firi Bahuri mendapatkan pujian.
"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).
Menurut Yudi, undang-undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti karena berhenti atau diberhentikan, pertama sebab meninggal dunia. Kemudian, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Baca juga: Polisi Bantah Yusril Ihza Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
"Berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini," jelas mantan ketua wadah pegawai KPK itu.
Yudi mengatakan semua pihak baru sadar Firli tidak mengajukan permohonan mundur setelah ada balasan dari Setneg. Perbuatan Firli disebut tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli. "Padahal tidak ada dasar hukumnya. Untung saja setneg cepat tanggap," katanya.
Baca juga: Istana Tegaskan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tidak Dapat Diproses
Menurut Yudi, bila Firli ingin mundur tinggal membuat surat pengunduran diri sesuai prosedur. Yudi mencontohkan seperti mantan wakil ketua KPK Lili Pintauli yang mundur. Jelas dalam suratnya, Lili mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti dari KPK.
"Dalam menghadapi prilaku Firli, memang penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," ucap anggota Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Yudi mengatakan dengan adanya surat setneg, maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif. Jabatan itu masih melekat sampai ada pemenuhan syarat sesuai undang-undang diberhentikan.
"Misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dia menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses. Saat ini, masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga mauruh KPK," tutur dia. (Z-3)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Tingkat kepercayaan terhadap media arus utama masih tinggi meski saat ini masyarakat mudah mendapatkan informasi di internet atau media sosial.
Danantara akan mengambil alih pengelolaan kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta.
Pihak istana sebut tidak ada aturan yang menentukan jumlah wakil menteri pada suatu kementerian
Surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan terbit dalam kurun waktu 7 hari
Mensesneg Pratikno mengingatkan bahwa keputusan syarat usia calon kepala daerah merupakan kewenangan lembaga yudikatif. Pemerintah enggan ikut campur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved